Penyebab dan Dampak Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Penyebab dan Dampak Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Diposting pada

InfoBPJS.idPenyebab dan Dampak Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan. Sejak denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS dihapuskan, maka kamu harus tahu bahwa ada denda RITL atau Rawat Inap Tingkat Lanjutan. Lalu apa yang dimaksud dengan denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan tersebut? Apa penyebabnya dan dampak dari denda tersebut? Berikut ulasan selengkapnya yang patut untuk kamu simak.

Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Tepatnya tanggal 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapuskan dan digantikan dengan denda rawat inap tingkat lanjutan. Denda rawat inap tingkat lanjutan sendiri merupakan denda yang harus dibayar peserta BPJS yang menjalani rawat inap di rumah sakit serta saar kepesertaannya berstatus RITL.

Meski tidak ada lagi denda terlambat pembayaran, peserta tetap harus membayar iuran tepat waktu. Sebab apabila telat membayar iuran minimal 1 bulan saja, maka kepesertaannya akan diblokir dan kartu dinonaktifkan. Bahkan peserta akan langsung masuk ke dalam status masa denda rawat inap tingkat lanjutan hingga tanggal yang telah pihak BPJS tentukan.

Untuk melihat status masa denda rawat inap tingkat lanjutan pada aplikasi mobile JKN. Tepatnya pada menu kepesertaan dan bagian bawah setiap foto peserta. Kamu akan menemukan tulisan berwarna merah yang menyertakan status dan masa denda apabila kepesertaan kamu masuk dalam status masa denda rawat inap tingkat lanjutan.

Penyebab Masuknya ke Masa Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Ada dua penyebab masuknya kepesertaan BPJS kamu ke masa denda rawat inap tingkat lanjutan, antaranya:

BACA  Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

1. Telat Membayar Iuran dan Melunasinya

Jika kamu telah membayar iuran minimal 1 bulan saja, maka kartu BPJS kamu bisa terkena blokir dan tidak dapat kamu gunakan untuk berobat baik pada rumah sakit maupun pada faskes tingkat pertama. Untuk mengaktifkannya  dan menggunakannya kembali, kamu harus melunasi seluruh tunggakannya.

Namun ada yang harus kamu perhatikan, umumnya saat kartu yang sebelumnya nonaktif lalu kemudian menjadi aktif kembali. Kepesertaan kamu akan langsung masuk ke masa denda rawat inap tingkat lanjutan selama 45 hari. Dan ini terhitung mulai dari tanggal kartu BPJS kamu aktif kembali.

2. Pindah Kelas Rawat BPJS

Selain telat membayar iuran, kepesertaan kamu bisa masuk ke masa denda rawat inap tingkat lanjutan karena melakukan pindah kelas perawatan baik turun ataupun naik kelas. Sama seperti saat telah membayar iuran, kepesertaan kamu akan langsung masuk ke masa denda rawat inap tingkat lanjutan selama 45 hari dan ini terhitung mulai dari tanggal kamu pindah kelas.

Dampak Denda Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya, bahwa masa denda rawat inap tingkat lanjutan berlaku selama 45 hari sejak kartu kembali aktif atau sejak melakukan pindah kelas. Dan dampak dari denda ini akan kamu dapatkan apabila kamu melakukan rawat inap pada masa denda tersebut. Dengan konsekuensi kamu harus membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan.

Denda tersebut kamu bayarkan pada saat pasien sudah bisa pulang ke kantor BPJS dengan membawa berkas dari rumah sakit. Nantinya pihak BPJS akan menghitung denda anda dan bukti pembayaran bisa berguna untuk syarat memulangkan pasien BPJS yang rawat inap.

BACA  Layanan Publik yang Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

Sekian ulasan mengenai penyebab dan dampak denda rawat inap tingkat lanjutan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua. Khususnya bagi kamu yang merupakan peserta BPJS.