Perawatan Gigi Gratis Dengan BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi Gratis Dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Sebagian orang enggan untuk memeriksakan gigi ke dokter gigi, bukan karena takut sakit tapi takut karena biayanya yang tergolong mahal. Bahkan, tak banyak asuransi kesehatan swasta yang memberikan tanggungan untuk perawatan gigi sesuai dengan tagihan. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan tersebut. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan banyak pengobatan dan perawatan gigi secara gratis. Namun sebelumnya, kamu harus tahu apa saja perawatan gigi gratis yang bisa didapatkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Daftar Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar perawatan gigi yang bisa didapatkan secara gratis dengan BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:

1. Cabut Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu merupakan jenis gigi yang pertama kali tumbuh yang nantinya akan digantikan dengan dengan gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung bertujuan untuk menuntun bakal calon gigi permanen agar bisa mempertahankan lengkung rahang. Dan proses pencabutan gigi sulung ini ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga peserta bisa melakukannya secara gratis.

2. Cabut Gigi Permanen

Selain gigi sulung, BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi permanen pada kondisi tertentu. Terutama saat gigi sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos ataupun berlubang sehingga tak mungkin dipertahankan lagi

3. Infeksi Gigi

Premedikasi adalah tahapan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi yang berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik. Fungsi dari premedikasi ini juga untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.

BACA  Kode Iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Tambal Gigi

Tambal gigi juga menjadi salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dimana perawatan tambal gigi dilakukan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.

5. Scaling Gigi

Perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi ini juga ditanggung BPJS Kesehatan. Namun perlu diingat bahwa scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa diklaim apabila ada indikasi medis bukan karena alasan estetika.

6. Pasang Gigi Palsu

Perawatan gigi satu ini bersifat subsidi yang menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang. Untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp 250 ribu per rahang. Sementara untuk 1 rahang sekitar 9 hingga 16 gigi, subsidinya sebesar Rp. 500 ribu dan untuk 2 rahang gigi sekaligus mendapatkan subsidi sebesar Rp. 1 juta.

7. Obat Pasca Ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang kondisinya karies atau impaksi. Dan BPJS Kesehatan menanggung pengobatan pasca ekstraksi karena obat pasca ekstraksi ini sangat penting untuk pemulihan gigi pasca tindakan.

Akhir Kata

Itulah daftar perawatan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua sehingga tidak ragu lagi untuk memeriksakan gigi ke dokter gigi.

You May Also Like

About the Author: admin