Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai beberapa perawatan gigi yang pihak BPJS tanggung. Tentunya kita tahu bahwa gigi juga sama seperti tubuh yang memerlukan perawatan agar tetap sehat. Dan BPJS pun telah menanggung perawatan gigi yang bisa pesertanya gunakan. Berikut ulasan lebih lanjutnya yang patut untuk kamu simak.
Perawatan Gigi BPJS Tanggung
Gigi adalah salah satu bagian tubuh yang juga harus kita jaga kesehatannya karena selain untuk menghaluskan makanan, gigi yang putih, bersih dan sehat juga mampu meningkatkan rasa kepercayaan diri seseorang dalam menjalani aktivitasnya.
Namun sayangnya, sebagian orang memilih untuk mengabaikan perawatan gigi dan tidak ke dokter gigi karena biayanya yang tak murah. Dan untuk meringankan masyarakat, BPJS yang merupakan lembaga pemerintah dalam pelayanan kesehatan pun menanggung biaya untuk beberapa jenis perawatan gigi juga mulut.
Perawatan Gigi dan Mulut yang BPJS Tanggung
Berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 pasal 52 Ayat 1, berikut perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Administrasi pelayanan, mulai dari biaya pendaftaran pasien hingga biaya administrasi lainnya dalam proses perawatan ataupun pelayanan kesehatan pasien.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pramedikasi, pemberian obat sebelum dilakukannya tindakan anestesi atau pembiusan sebelum obat.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis yang berkaitan dengan kesehatan gigi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi infiltrasi ataupun topikal.
- Penambahan dengan bahan GIC atau komposit.
- Scaling gigi atau embersihan karang gigi setahun sekali.
- Obat – obatan pasca pencabutan gigi.
Cara Mendapatkan Perawatan Gigi yang BPJS Tanggung
Untuk menjalani pemeriksaan, perawatan hingga pengobatan gigi, peserta BPJS bisa langsung mendatangi faskes tingkat 1 dan menjalankan prosedur serta aturan yang berlaku. Namun apabila diperlukan perawatan lebih lanjut maka bisa langsung ke faskes lanjutan dengan membawa surat rujukan untuk kemudian berobat dengan dokter gigi spesialis ataupun sub spesialis.
Itulah ulasan yang bisa kamu ambil pembelajarannya. Pastikan untuk selalu kontrol ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.