Daftar isi
InfoBPJS.id – Ada dua program jaminan sosial milik pemerintah, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun sebagian masyarakat masih ada yang belum bisa membedakan keduanya. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Berdasarkan pada laman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang bertugas memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pada seluruh Indonesia baik yang bekerja secara informal maupun nonformal. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan yang memiliki tugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar terhadap seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Itulah perbedaan mendasar antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun keduanya sama – sama terbentuk melalui UU tentang BPJS. BPJS Kesehatan sudah beroperasi lebih dulu dari pada BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2018. Meski demikian, keduanya tetap memiliki kesamaan, yakni sama – sama mengenakan iuran kepada tenaga kerja dan masyarakat Indonesia yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.
Perbedaan Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Selain pengertian yang berbeda, fungsi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga berbeda, yakni:
1. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan biasa kita sebut juga dengan BPJAMSOSTEK. Dan memiliki fungsi atau tugas yang melingkupi JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JK atau Jaminan Kematian dan JP atau Jaminan Pensiun. Untuk program Jaminan Pensiun ditambahkan pemerintah setelah Jamsostek bertranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dan pesertanya pun terbagi menjadi 4 jenis, yaitu: PU atau Penerima Upah, BPU atau Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migrain Indonesia.
2. BPJS kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sesuai dengan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Dan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan serta rawat inap. Dan peserta BPJS Kesehatan juga terbagi menjadi beberapa jenis, yakni Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Diantara beberapa jenis peserta tersebut hanya Penerima Bantuan Iuran saja yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah ulasan mengenai perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga penjelasan dan ulasan dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.