Daftar isi
InfoBPJS.id – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami bedanya kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni antara peserta PBI dan Non PBI. Padahal, hal tersebut sangat penting untuk dipahami. Oleh sebab itu, postingan kali ini akan membahasnya agar kamu yang belum tahu bisa mengetahui dan memberikan pemahaman kepada mereka yang belum mengetahuinya. Berikut ulasan selengkapnya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional sebagai program perlindungan kesehatan. Yang bertujuan dalam memberikan manfaat pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan untuk setiap orang yang membayar iuran. Dan melalui Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan mengatur setiap penduduk Indonesia wajib untuk ikut serta dalam program JKN.
BPJS Kesehatan pun memiliki dua macam kepesertaan yakni peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran dan Non PBK atau Bukan Penerima Bantuan Iuran. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Pada dasarnya, yang membedakan keduanya adalah iuran atau premi. Akan tetapi, agar lebih memahaminya, berikut lebih jelasnya lagi.
1. BPJS PBI
BPJS PBI merupakan kepesertaan dari fakir miskin atau orang yang tidak mampu sehingga ditetapkan dan didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan oleh Menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang sosial yang mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Artinya PBI merupakan peserta BPJS yang mendapatkan subsidi iuran secara penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN.
Akan tetapi, jenis kepesertaan ini tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapatkan layanan rawat inap kelas III. Dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bayi yang lahir peserta BPJS PBI maka akan tetapkan juga sebagai peserta PBI.
2. BPJS Non PBI
Sementara itu, BPJS Non PBI adalah kepesertaan dimana peserta yang mendaftarkan dirinya sendiri dengan iuran yang dibayar sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja dengan iuran yang dibayar oleh pihak lain atas nama peserta. Jenis kepesertaan ini juga dibagi lagi menjadi 3 golongan, yakni:
- PPU atau Pekerja Penerima Upah, yakni peserta yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja yang kepesertaannya daftarkan oleh pemberi kerja. Begitupun dengan iurannya yang pembayarannya oleh pemberi kerja atau bisa juga oleh pekerja sendiri.
- PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah, yakni peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan mendaftarkan sendiri serta membayar iuran sendiri.
- BP atau Bukan Pekerja, yakni peserta yang bukan termasuk dalam PBI, PPU ataupun PBPU. Peserta mendaftarkan sendiri serta membayar iuran sendiri.
Akhir Kata
Itulah penjelasan singkat yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.