BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id – Masyarakat yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarga. Dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kepesertaan yang bisa diikuti, seperti BPU dan PU. Namun, apa sebenarnya BPU dan PU tersebut? Apa saja perbedaan dari keduanya? Untuk mendapatkan jawabannya, mari langsung saja simak ulasan berikut ini.

Pengertian BPU

BPU atau Bukan Penerima Upah merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri, misalnya pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara hingga freelance. Tak lupa juga untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, supir angkot hingga mitra ojol.

Peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga JKM atau Jaminan Kematian.

Cara Daftar BPU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta BPU, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, NIK dan nama alamat email yang masih aktif. Untuk mendaftarnya bisa dilakukan dengan dua cara yakni.

1.Secara Online

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka lama resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta BPU https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  • Setelah itu pilih Pendaftaran Peserta dan klik pilih Individu (Pekerja BPU).
  • Selanjutnya masukkan alamat email aktif beserta kode captcha lalu klik Daftar.
  • Cek email lalu klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU dan lakukan pembayaran.
  • Setelah semua selesai dilakukan, maka peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau bisa juga melalui email.

2. Secara Offline

Untuk cara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir dokumen pendaftaran lalu ambil nomor antrian pada bagian layanan pendaftaran. Tunggu hingga tiba antrianmu dan kamu akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran. Lakukan pembayaran dan setelah itu kamu bisa mendapatkan kartu peserta.

Pengertian PU

Berbeda dengan BPU, PU atau Penerima Upah biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja seperti ASN atau Aparatur Negara Sipil, karyawan swasta, karyawan BUMN dan lainnya. Peserta PU bisa mendaftar lebih banyak program dibandingkan peserta BPU, yakni JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM atau Jaminan Kematian dan juga JP atau Jaminan Pensiun.

Cara Daftar PU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta PU, kamu juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, NIK dan nama alamat email yang masih aktif. Untuk mendaftarnya bisa dilakukan dengan dua cara yakni.

1.Secara Online

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka lama resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta BPU https:/pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/PU
  • Setelah itu pilih Pendaftaran Peserta dan klik pilih Penerima Upah.
  • Selanjutnya masukkan alamat email aktif beserta kode captcha lalu klik Daftar.
  • Cek email lalu klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU dan lakukan pembayaran.
  • Setelah semua selesai dilakukan, maka peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau bisa juga melalui email.

2. Secara Offline

Untuk cara offline, kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir dokumen pendaftaran lalu ambil nomor antrian pada bagian layanan pendaftaran. Tunggu hingga tiba antrianmu dan kamu akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran. Lakukan pembayaran dan setelah itu kamu bisa mendapatkan kartu peserta.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua khususnya kamu yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

admin

Recent Posts

Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.id - Sudahkah kamu tahu, bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebesar Rp.10…

3 bulan ago

Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id - Selain perlu menjaga kesehatan fisik, kita juga perlu menjaga kesehatan mental. Sebab gangguan…

3 bulan ago

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru

InfoBPJS.id - Artikel ini akan menjelaskan tentang bagiamana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru. Bagi…

3 bulan ago

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2024

InfoBPJS.id - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2024. Bagi…

3 bulan ago

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Via Online

InfoBPJS.id - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia…

3 bulan ago

Cara Mendaftar Autodebet BPJS Kesehatan Menggunakan Bank BCA

InfoBPJS.id - Artikel ini akan menjelaskan tentang bagaimana Cara Mendaftar Autodebet BPJS Kesehatan Menggunakan Bank…

3 bulan ago