
Daftar isi
InfoBPJS.id – Mencuatnya informasi terkait aturan baru JHT membuat banyak masyarakat yang menanyakan apa bedanya JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kita akan membahasnya pada postingan kali ini. Berikut ulasan mengenai perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang patut untuk kamu simak.
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai dengan besaran dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pada aturan terbaru, uang tunai akan dibayarkan sekaligus saat peserta telah mencapai usia 56 tahun. Uang tunai uang dibayarkan sebagian maksimal sebesar 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal sebesar 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 bulan dan hanya bisa diambil 1 kali.
JP BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, JP atau Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta yang kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat dari JP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan. Ataupun sekaligus dengan besaran yang ditentukan berdasarkan formula tertentu. Untuk manfaat uang tunai yang diterima sekaligus, besarannya berdasarkan akumulasi seluruh iuran dan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Terkait pertanyaan apa perbedaan dari JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikut beberapa diantaranya:
- JHT bisa diambil sekaligus saat peserta telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Sedangkan JP hanya bisa diterima setiap bulan saat peserta telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
- Iuran JHT diakumulasi berdasarkan iuran dan ditambahkan dengan hasil pengembangannya, sedangkan JP berdasarkan gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
Penutup
Itulah perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Semoga dengan informasi ini bisa menambah pengetahuan kita akan pengertian serta perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.