
Daftar isi
InfoBPJS.id – Artikel kali ini akan membahas mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan BPJS bayi baru lahir. Bagi kamu yang sebentar lagi akan menjadi orang tua, wajib untuk menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.
BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Seperti yang kita tahu bahwa BPJS merupakan program dari pemerintah guna membantu masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan. BPJS akan mengcover seluruh biaya pengobatan untuk setiap orang yang terdaftar sebagai anggotanya. Dan tiidak hanya masyarakat Indonesia yang memiliki kartu identitas diri saja yang bisa bergabung dengan BPJS, anak bayi yang baru saja lahir pun bisa mendaftar untuk menjadi anggota BPJS. Dengan begitu, bayi tersebut juga akan mendapatkan semua fasilitas kesehatan.
Bahkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mana menetapkan Tentang Kesehatan pun telah menjelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dan dalam pasal 16 juga dijelaskan kembali bahwa bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib untuk didaftarkan dengan minimal waktu paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir
Untuk kelas bayi yang baru lahir biasanya akan mengikuti kelas dari kedua orangtuanya secara otomatis. Dan untuk mendaftarkan BPJS bayi yang baru lahir bisa langsung ke kantor BPJS dengan membawa beberapa dokumen dan mengisi formulir yang telah tersedia.
Adapun dokumen yang kamu perlukan adalah sebagai berikut :
- KK atau Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Lahir anak dari rumah sakit atau bidan tempat bayi tersebut lahir.
- Kartu BPJS kedua orangtua bayi
Jika orang tua bayi berstatus peserta BPJS PPU atau Pekerja Penerima Upah maka hanya bisa mendaftarkan bayi setelah lahir, namun apabila orang tua bayi merupakan peserta BPJS mandiri, maka bisa mendaftarkan bayi sejak masih dalam kandungan dan iuran pertamanya bisa kamu bayarkan paling lambat 3 bulan setelah waktu kelahiran.
Berikut persyaratan untuk mendaftarkan BPJS bayi yanh masih dalam kandungan:
- Kartu Keluarga dan KTP orangtua bayi.
- Kartu BPJS kedua orangtua bayi.
- Surat keterangan hamil naik dari dokter maupun bidan.
- Hasil USG dengan pernyataan bahwa adanya denyut jantung bayi.
Itulah ulasan mengenai persyaratan untuk mendaftarkan BPJS bayi baru lahir. Semoga info dari artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkannya.