
Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Bagi kamu yang merupakan seorang karyawan yang ingin menggunakan program BPJS maka wajib untuk menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan yang kita ketahui saat ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang sudah beroperasi sejak 1 Juli 2015. Untuk pelaksanaannya, program ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan perundang – undangan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan.
Wajib untuk semua pekerja di Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk dengan warga negara asing yang bekerja dan berdomisili di Indonesia. Dan dalam BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa program yang masing – masingnya memiliki manfaat berbeda, berikut diantaranya:
1. JHT atau Jaminan Hari Tua
Program ini bertujuan untuk menjamin peserta agar bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Uang tunai yang diberikan adalah sebesar nilai akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Dan untuk iuran program JHT ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji yakni 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.
2. JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja
Sama pentingnya dengan program JHT, JKK bertujuan untuk menjamin peserta agar memperoleh santunan akibat dari kecelakaan kerja, mulai dari perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bisa bekerja hingga santunan kematian akibat dari kecelakaan kerja. Iuran untuk program ini adalah sebesar 0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang perusahaan laporkan.
3. JKM atau Jaminan Kematian
Sesuai dengan namanya, program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Untuk iuran yang harus kamu bayarkan adalah sebesar 0,3% dari total gaji dan bagi peserta yang tidak menerima upah maka iurannya sebesar Rp.6.800.
4. JP atau Jaminan Pensiun
Program yang terakhir ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta saat memasuki usia pensiun ataupun yang mengalami kecacatan total tetap. Peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Namun sebelumnya peserta harus membayarkan iurannya terlebih dahulu minimal selama 15 tahun atau 180 bulan sebesar 3% dari total gaji, yang mana 2% oleh perusahaan dan 1% dari peserta itu sendiri.
Itulah beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua semua.