Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur Berobat di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Saat Kondisi Gawat Darurat. Banyak dari peserta BPJS Kesehatan yang menanyakan bagaimana prosedur untuk menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan saat kondisi gawat darurat masih bertanya-tanya. Apakah tetap memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat pertama untuk bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit yang bekerja sama ataupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan? Jika tidak, apa saja yang termasuk dalam kondisi gawat darurat? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan Saat Kondisi Gawat Darurat
Pelayanan BPJS dalam kondisi gawat darurat dan kondisi sakit biasa tentulah berbeda. Untuk kondisi sakit biasa, peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada faskes tingkat pertama yang tertera pada kartu BPJS dan apabila tidak terselesaikan pada faskes tersebut maka akan mendapatkan surat rujukan pelayanan ke faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.
Sedangkan prosedur untuk pasien atau peserta dalam kondisi gawat darurat adalah sebagai berikut:
- Pelayanan harus segera berikan tanpa memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
- Setelah kondisi gawat darurat teratasi dan peserta sudah bisa dipindahkan maka peserta yang mendapatkan pelayanan pada faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Menjalankan pengecekan validitas peserta dan diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat oleh faskes.
- Fasilitas kesehatan bebas biaya.
Untuk biaya atas pelayanan gawat darurat yang dilakukan faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka akan ditagih langsung ke BPJS Kesehatan dan klaim perorangan untuk pelayanan gawat darurat tersebut tidak diperbolehkan. Karena hal ini sudah tertera pada Perpres Nomor 12 Tahun 2013 pasal 40, dimana untuk kondisi gawat darurat pasien harus segera tertolong.
Kriteria Kondisi Gawat Darurat BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres No.82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, adapun kriteria yang masuk dalam kondisi gawat darurat adalah sebagai berikut:
- 1. Mengancam nyawa dan atau bisa membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
- 2. Adanya gangguan pada jalan nafas, sirkulasi, pernapasan.
- 3. Adanya penurunan kesadaran.
- 4. Adanya gangguan hemodinamik.
- 5. Memerlukan tindakan segera.
Akhir Kata
Itulah prosedur berobat di rumah sakit BPJS Kesehatan saat kondisi gawat darurat. Semoga bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.