Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Meski hampir semua penduduk Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ternyata masih banyak yang tidak memahami prosedur untuk berobat menggunakan layanan kesehatan dari pemerintah ini. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahasnya agar kamu yang belum tahu bisa lebih memahami agar tidak kesulitan saat hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Layanan Faskes yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran perbulannya dan memiliki hak mendapatkan layanan kesehatan pada faskes atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Adapun layanan faskes yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Layanan kesehatan tingkat pertama, yakni RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Pertama dan RITP atau Rawat Inap Tingkat Pertama.
  • Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, yakni RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan RITP atau Rawat Inap Tingkat Lanjutan.
  • Fasilitas persalinan untuk ibu yang hendak melahirkan.
  • Layanan gawat darurat menggunakan fasilitas IGD.
  • Layanan ambulans bagi pasien rujukan.

Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk bisa menggunakan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan yakni mendapatkan layanan kesehatan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kita juga perlu mematuhi prosedur yang ada. Sebab apabila peserta yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan mematuhi dan menjalankan prosedur yang ada, maka semua akan berjalan lancar tanpa ada masalah atau kendala apapun. Adapun prosedur berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Datangi faskes pertama yang tertera pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Faskes pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum dan rumah sakit tipe D atau setaranya.
  • Lakukan pemeriksaan pada faskes pertama dan jika memang harus ke rumah sakit maka mintalah surat rujukan. Namun jika tidak, maka prosedur berobat menggunakan BPJS bisa selesai dengan pasien yang mendapatkan obat dari faskes pertama.
  • Jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut maka pasien harus segera dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat lanjutan dan pastikan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh faskes tingkat pertama.
  • Apabila pasien dalam kondisi gawat darurat maka bisa langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
BACA  Pengertian dari FKTP BPJS Kesehatan

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai prosedur berobat menggunakan BPJS yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin