Daftar isi
InfoBPJS.id – Dalam pengobatan penyakit gagal ginjal, sepsis atau keracunan biasanya akan dilakukan hemodialisa atau cuci darah. Namun sayangnya, biaya untuk melakukan cuci darah saat ini tergolong mahal sehingga beberapa diantaranya memilih untuk melakukan pengobatan tradisional. Padahal penderita penyakit yang memerlukan pengobatan dengan metode cuci darah juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan prosedurnya. Adapun prosedur cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan akan kita bahas pada postingan kali ini. Berikut ulasan selengkapnya.
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Umumnya biaya cuci darah berkisar antara Rp.1 juta hingga Rp.2 juta dan ini tergantung tarif masing-masing rumah sakit. Dengan begitu, apabila seminggu dilakukan 2 kali cuci darah maka dalam sebulan pasien harus melakukan cuci darah sebanyak 8 kali dengan biaya yang tidak sedikit dan sebanyak 80% penderita gagal ginjal harus menjalaninya seumur hidup.
Jika dulu pasien cuci darah harus mampu secara finansial dan banyak pasien yang sebisa mungkin menghindari cuci darah karena biayanya yang tak sedikit, kini pasien dengan golongan kurang mampu pun bisa melakukan cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa biaya apapun. Hal ini tak terlepas dari kebijakan yang menjadikan cuci darah menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang turut diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pesertanya. Layanan cuci darah bisa diperoleh oleh semua peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif, sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan
Adapaun prosedur untuk bisa melakukan cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan hanyalah dengan meminta surat rujukan dari Faskes Tingkat I dan setelah itu pasien sudah bisa melakukan proses hemodialisis atau cuci darah di rumah sakit rujukan.
Meski sempat tersiar kabar bahwa BPJS Kesehatan menghapus jaminan untuk proses cuci darah karena mahalnua biaya. Namun ternyata berita ini tidaklah benar hanya saja ada perubahan dalam peraturan. Yang mana perubahan aturan tersebut mengenai surat rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan hanya berlaku untuk satu kali diagnosis. Dan tujuan rujukan yang sama. Untuk kontrol ulang bisa dilakukan maksimal 3 bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai prosedur BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.