Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur dan Syarat Melahirkan di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan. Tentunya kita sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk fasilitas kesehatan saat melahirkan baik secara normal maupun caesar. Namun, apakah kita bisa melahirkan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan? Jika kamu merupakan peserta BPJS Kesehatan yang berencana untuk melahirkan di luar kota. Maka berikut ulasan yang perlu untuk kamu simak
Melahirkan di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan
Sebenarnya, apabila kita mengetahui aturan – aturan dari BPJS Kesehatan, maka penggunaannya pun tidaklah sulit. Misalnya untuk awal pemeriksaan kesehatan yang harus kita lakukan di faskes pertama terlebih dahulu sesuai dengan faskes yang kita pilih dan tertera pada kartu BPJS Kesehatan milik kita. Kecuali apabila pasien dalam kondisi gawat darurat maka bisa langsung ke IGD Rumah Sakit.
Seperti halnya untuk kasus melahirkan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan yang mana prosedur dan syaratnya tidaklah jauh berbeda. Hanya saja kita perlu memahami agar lebih mudah dan tidak menyebabkan kesalahpahaman nantinya.
Prosedur Melahirkan di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan
Ada beberapa kondisi tertentu untuk melahirkan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan. Misalnya kamu pergi akan keluar kota lebih dari tiga bulan, maka sebaiknya kamu pindah faskes untuk mempermudah jika ingin melakukan pemeriksaan kandungan, melahirkan hingga kontrol pasca melahirkan.
Namun kamu juga bisa mengunjungi langsung faskes tingkat pertama yang ada di luar kota meskipun bukan faskes yang tertera pada kartu BPJS kamu. Kondisi tersebut masuk dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengenai jaminan kesehatan. Yang mana peserta bisa mengunjungi faskes tingkat pertama yang ada di luar kota untuk tiga kali kunjungan dalam satu bulan pada faskes yang sama.
Kondisi lainnya adalah pasien gawat darurat pada saat melahirkan. Peserta bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit di luar kota dan tidak memerlukan surat rujukan ataupun surat pengantar dari kantor BPJS Kesehatan.
Bahkan untuk kondisi gawat darurat baik faskes ataupun rumah sakit yang bekerjasama ataupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tetap harus menerima dan melayani pasien gawat darurat BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melayani pasien sampai ke gawat daruratannya teratasi. Dan setelah itu memindahkan pasien tersebut ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dan rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS tersebut tidak boleh meminta biaya atas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan pasien tadi sebab pasien tersebut menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Syarat Melahirkan di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk kondisi selain gawat darurat, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk bisa berobat di faskes luar kota tersebut menggunakan BPJS Kesehatan, yakni:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk
- KK atau Kartu Keluarga
- Kartu BPJS
- Surat pengantar dari kantor BPJS Kesehatan
Pastikan juga kartu BPJS Kesehatan kamu aktif dan tidak bermasalah seperti adanya tunggakan iuran atau tidak kesesuaian data pada kartu BPJS Kesehatan dengan KTP ataupun Kartu Keluarga.
Demikianlah ulasan mengenai prosedur dan syarat melahirkan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.