Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.idProsedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya perusahaan pula yang memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran perbulannya dari potongan gaji karyawan tersebut. Hal ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan jaminan atas risiko yang mungkin saja terjadi saat bekerja, seperti yang kita tahu bahwa dalam BPJS Ketenagakerjaan ada program turunan yang bermanfaat, salah satunya JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan ini. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahasnya untuk membantu kamu yang mungkin saja sedang membutuhkan informasi ini. Berikut ulasan selengkapnya.

JKK BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang kita sebutkan diatas bahwa JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi jaminan berupa kompensasi serta penyembuhan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat hingga tiba kembali dirumah. Bahkan selain itu, penyakit yang diakibatkan dengan hubungan kerja juga bisa dimasukkan dalam tanggungannya.

JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lainnya, seperti:

  • Perlindungan dari resiko kerja yang terjadi saat perjalanan kerja, ditempat kerja atau sepulang kerja.
  • Memberikan pelayanan kesehatan termasuk perawatan dan pengobatan.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan tidak ada batasan plafon dan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
  • Santunan upah selama tidak bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% dan untuk bulan berikutnya jika belum dinyatakan pulih sebesar 50%
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja diperusahaan sebesar 48x upah.
  • Keluarga atau 2 orang anak pekerja yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan beasiswa.
  • Peserta akan mendapatkan pendampingan dari masuk rumah sakit hingga kembali bekerja.
BACA  Cara Mendata Calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perisai

Syarat Dokumen Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Ada juga syarat dokumen yang peserta perlukan untuk klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, antaranya adalah:

  • Fotokopi KJP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan dari dokter yang merawat dalam bentuk 3B atau 3C.
  • Kuitansi pengobatan dan pengangkutan jika menyertakan perawatan.

Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Jika semua syarat dokumen telah peserta penuhi maka selanjutnya bisa mengikuti prosedur klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

  • Saat pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 atau laporan kecelakaan tahap I dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2×24 jam sejak peserta mengalami kecelakaan.
  • Jika peserta dinyatakan sembuh ataupun meninggal dunia maka pengusaha wajib mengisi form 3A laporan kecelakaan tahap II dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 2×24 jam sejak peserta dinyatakan sembuh atau meninggal.
  • Setelah form tersebut diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan maka nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayarkan santunan atau ganti rugi atas kecelakaan kerja tersebut. Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan akan diberikan ke ahli warisnya.

Akhir Kata

Itulah ulasan terkait prosedur klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi in

You May Also Like

About the Author: admin