Prosedur Menggunakan KIS di Luar Kota

Prosedur Menggunakan KIS di Luar Kota

InfoBPJS.id – Sebagai pengganti kartu Jamkesmas atau Jamkesda, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran lebih dikenal dengan KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Dan sama seperti halnya peserta BPJS lainnya, peserta KIS juga memerlukan kartu identitas peserta guna mendapatkan pelayanan kesehatan pada faskes pertama terdaftar. Artinya, peserta KIS yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan terlebih dahulu harus mengunjungi faskes pertama yang tertera dalam kartu KIS miliknya.

Namun, bagaimana jika peserta sedang berada di luar kota dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan KIS? Apakah bisa dan bagaimana prosedurnya? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kamu bisa simak ulasan kali ini yang akan membahas prosedur menggunakan KIS di luar kota.

Menggunakan KIS di Luar Kota

Sebenarnya, identitas JKN-KIS bisa digunakan diseluruh daerah Indonesia. Khususnya untuk penggunaan kartu KIS, hanya bisa digunakan pada faskes luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam 1 bulan. Apabila peserta mengalami penolakan maka bisa melapor ke Kantor Cabang terdekat untuk mendapatkan surat pengantar ke faskes tingkat I pada daerah tersebut dan ini berlaku selama 1 bulan.

Jika peserta pindah domisili maka perlu melakukan perubahan domisili pada kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan mengusi Formulir Perubahan Data serta menunjukkan atau memperlihatkan KTP asli beralamatkan domisili terbaru dan melakukan penggantian faskes untuk domisili terbaru.

Prosedur Menggunakan KIS di Luar Kota

Sementara itu, untuk menggunakan KIS pada luar kota juga berdasarkan ketentuan dan syarat yang harus terpenuhi. Sebab jika tidak begitu maka besar kemungkinan akan ada penolakan dari faskes yang bersangkutan. Adapun prosedur dalam menggunakan KIS di luar kota adalah sebagai berikut ini:

  • Kondisi Gawat Darurat, untuk kondisi ini peserta bisa langsung ke Rumah Sakit mana saja. Dan nantinya peserta akan mendapat pelayanan sebagai pasien KIS jika memang kondisinya gawat darurat.
  • Berobat Jalan, untuk kondisi ini peserta harus membuat surat pengantar kunjungan faskes terlebih dahulu pada kantor BPJS terdekat. Agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di kota mana peserta berasa saat itu. Surat pengantar tersebut bertujuan untuk menghindari penolakan sepihak dari faskes dengan alasan kartu KIS tidak sesuai.
BACA  Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Surat pengantar hanya bisa peserta gunakan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan. Jadi jika kamu akan menghabiskan waktu lama pada luar kota tersebut maka tidak ada salahnya untuk mengganti faskes ke tempat domisili terbaru. Namun perlu diingat kembali bahwa untuk merubah faskes kembali membutuhkan waktu minimal 3 bulan.

Akhir Kata

Itulah prosedur menggunakan KIS di luar kota. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin