Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur Mengobati Biduran Gratis Dengan BPJS Kesehatan. Pengobatan biduran juga menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan, oleh sebab itu sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bagaimana prosedurnya. Nah, kali ini kita akan membahasnya, jadi untuk kamu yang memiliki penyakit biduran maka silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengobatan Biduran Menggunakan BPJS Kesehatan
Biduran merupakan salah satu penyakit kulit yang tandanya ada bentol-bentol, ruam serta adanya rasa gatal. Penyakit ini bisa bersifat akut atau hanya terjadi sesaat, kronis atau berkepanjangan dan bisa juga kambuhan.
Untuk yang bersifat sesaat maka bisa berobat sendiri dengan mengompres dingin bagian yang biduran mandi dengan air hangat yang dicampur oatmeal koloid guna mengurangi rasa gatal atau bisa juga dengan mengoleskan lotion biduran. Namun untuk yang bersifat kronis maka harus diperiksakan ke dokter agar bisa diketahui penyebabnya dan mendapatkan pengobatan yang tepat.
Penyakit biduran juga masuk dalam kategori penyakit yang mendapatkan tanggungan oleh BPJS Kesehatan, sehingga penderita biduran yang juga merupakan peserta BPJS tak perlu khawatir akan biaya perawatan ataupun pengobatannya. Semua bisa dilakukan secara gratis asalkan mengikuti prosedur yang ada, mulai dari pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit apabila rawat inap hingga kontrol rutin.
Syarat Mengobati Biduran Gratis Dengan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, peserta juga harus memenuhi persyaratan yang ada yakni menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Jika kartu hilang, maka peserta juga bisa menunjukkan bukti kepesertaan dalam versi digital yang ada pada aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, peserta sudah bisa mengikuti prosedur pengobatan biduran gratis dengan BPJS Kesehatan.
Prosedur Mengobati Biduran Gratis Dengan BPJS Kesehatan
Adapun prosedur dalam mengobati biduran dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Mendatangi faskes tingkat pertama yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan oleh dokter dan apabila dokter menyarankan untuk tindakan selanjutnya maka pasien bisa mendapatkan rujukan ke faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.
- Sesampainya di rumah sakit, pasien juga harus menunjukkan bukti kepesertaan sebelum melakukan pemeriksaan.
- Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
- Dokter juga bisa memberikan surat rujuk balik untuk melakukan kontrol.
Untuk prosedur dalam kondisi darurat maka pasien tak perlu lagi mendatangi dan melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat pertama guna mendapatkan surat rujukan. Pasien bisa langsung mendatangi IGD di faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan tentunya dengan memberikan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai prosedur mengobati biduran gratis dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.