Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan – Salah satu organ tubuh yang penting dan perlu untuk kita rawat adalah gigi dan mulut. Karena mulut merupakan pintu utama masuknya berbagai makanan dan minuman bersamaan dengan kuman dan bakteri. Saat kondisi mulut kurang sehat, maka bisa membuat organ vital lainnya ikut menjadi tidak sehat.
Oleh sebab itu, penting untuk merawat gigi yang terletak dalam mulut kita. Dan saat ini, kita bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan gigi. Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur pelayanan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, Faskes tingkat pertama untuk pelayanan perawatan gigi bisa berupa dokter gigi pada Puskemas, klinik dan praktek mandiri. Sedangkan untuk Faskes tingkat lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialis ataupun sub spesialis.
Layanannya mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, premedikasi, kegawatdaruratan, pencabutan gigi sulung dengan anestesi tipikal ataupun infiltrasi, obat pasca pencabutan gigi, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, penambalan gigi menggunakan bahan komposit atau GIC dan pembersihan karang gigi setahun sekali.
Prosedur Pelay anan
Adapun prosedur untuk mendapatkan layanan perawatan gigi memggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran
Peserta yang memilih Puskemas sebagai faskes pertamanya akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring Puskemas bersangkutan, sedangkan untuk peserta yang memilih dokter praktek perorangan atau umum harus mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.
- Mendatangi Faskes Pertama
Pada faskes pertama, peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Nantinya fasilitas kesehatan akan mengecek keabsahan kartu dan melanjutkan pemeriksaan kesehatan kemudian tindakan pertolongan. Peserta juga akan mendapatkan obat dari faskes ataupun pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis apabila diperlukan sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan Pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Untuk bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan, peserta perlu membawa kartu bpjs untuk mendaftar pada faskes pertama. Nantinya faskes akan mengecek keabsahan kartu kemudian dokter akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan. Peserta juga perlu mengisi dan menandatangani bukti pelayanan untuk mendapatkan tindakan.
- Pelayanan Protesa Gigi ataupun Gigi Palsu
Selanjutnya juga ada layanan tambahan dengan batasan plafon dari BPJS Kesehatan dan pelayanan ini bisa didapatkan pada faskes pertama maupun tingkat lanjutan yakni protesa gigi. Dan biaya maksimal pergantian gigi adalah Rp. 1 juta dengan ketentuan berikut:
- Masing – masing rahang bertaraf maksimal Rp. 500 ribu.
- 1 hingga 8 gigi bertaraf Rp. 250 ribu.
- 9 hingga 16 gigi bertaraf Rp. 500 ribu.
Demikianlah ulasan kita kali ini mengenai prosedur pelayanan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Bagaimana? Sangat mudah bukan?