Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk BPJS Kesehatan. Suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa mengatasi resiko kesehatan jika terjadi hal yang tidak kamu inginkan nantinya dan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tak terkecuali dengan masyarakat yang tidak mampu. Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa membayar iuran kepesertaan BPJS, maka pembayarannya akan ditanggung oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas kelas 3.
Masyarakat yang tidak mampu bisa menjadi peserta BPJS dengan memberikan surat keterangan tidak mampu. Dan pada postingan kali ini kita akan membahasnya, yakni prosedur pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk BPJS Kesehatan. Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
Ada beberapa kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan surat keterangan tidak mampu, diantaranya:
- Tempat tinggalnya memiliki luas lantai kurang dari 8 M².
- Tempat tinggalnya terbuat dari material kayu, bambu atau tanah.
- Tidak ada kakus atau tempat buang air besar.
- Belum ada listrik yang terpasang.
- Masih menggunakan kayu untuk memasak.
- Hanya bisa makan satu kali dalam sehari.
- Tidak sanggup untuk membayar pengobatan.
- Tidak memiliki tabungan ataupun barang dengan harga jual minimal Rp. 500 ribu.
- Pendapatan kurang dari Rp 600 ribu.
Syarat yang Diperlukan
Ada pula beberapa syarat yang pemohon perlukan saat hendak melakukan pembuatan surat keterangan tidak mampu, antara lain:
- Surat Pengantar dari RT / RW.
- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Rincian biaya pendidikan atau rumah sakit.
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga beserta aslinya.
- Memiliki bukti atau tanda lunas PBB atau Pajak Bumi Bangunan.
- Pas foto rumah pemohon dari posisi depan dan samping rumah masing – masing dengan ukuran 5R.
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk BPJS
Setelah mengantongi semua persyaratan yang pemohon perlukan, maka selanjutnya pemohon sudah bisa menjalankan prosedur pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk BPJS seperti berikut ini:
- Kunjungi kantor desa dengan membawa semua berkas persyaratan yang pemohon perlukan dan serahkan ke petugas.
- Nantinya petugas akan melakukan verifikasi dan pengecekan.
- Apabila berhasil dan memang benar pemohon merupakan warga tidak mampu untuk ikut serta BPJS Kesehatan maka berkas akan masuk untuk ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Dengan begitu, surat keterangan tidak mampu berhasil pemohon buat dan sudah bisa pemohon gunakan untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk BPJS yang mungkin saja sedang kamu butuhkan. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk kita semua.