Daftar isi
InfoBPJS.id – Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki kewajiban untuk membayar iuran perbulannya, akan tetapi peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya perawatan THT atau Telinga, Hidung dan Tenggorokan. Sayangnya, untuk prosedur perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan ini masih banyak yang belum tahu dan memahaminya. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahasnya. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan membahas prosedur perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan.
Penyakit THT yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebelumnya peserta juga perlu tahu bahwa tidak semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada kriteria dan ketentuan mengenai penyakit dan jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penting untuk mengetahuinya agar peserta tidak keliru dan melakukan komplain terkait pelayanan yang tidak BPJS tanggung. Begitu pula dengan penyakit THT, BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis penyakit THT berikut ini:
- Adanya benda asing dalam bronkus, tenggorokan ataupun trakea.
- Adanya abses pada area kepala leher dan THT.
- Adanya benda asing yang masuk pada bagian hidung dan telinga.
- Adanya gangguan otalgiaakut.
- Adanya gangguan disgafia.
- Adanya paresefasialis akut.
- Terjadinya obstruksi jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson..
- Terjadinya gangguan vertigo berat.
- Terjadinya syok karena adanya kelainan pada area THT.
- Terjadinya pendarahan pada area THT.
- Terjadinya trauma akut pada area THT, kepala dan leher.
- Peserta atau pasien mengalami penyakit tuli mendadak.
Apabila kamu telah melakukan pemeriksaan dan petugas menemukan penyakit THT yang tergolong di antaranya maka kamu berhak mendapatkan pertanggungan BPJS Kesehatan.
Prosedur Perawatan THT Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk prosedur perawatan THT menggunakan BPJS pun sebenarnya sama seperti penyakit lainnya, yakni:
- Pastikan pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif dan jika memiliki tunggakan iuran maka wajib untuk melunasinya terlebih dahulu.
- Jika sudah maka lakukan pemeriksaan pada faskes tingkat I terlebih dahulu baik di Puskesmas, Poliklinik ataupun rumah sakit kategori D.
- Apabila faskes tingkat I mampu mengatasi keluhan kamu maka artinya kamu bisa melakukan perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan pada faskes tersebut. Namun jika tidak maka kamu memerlukan surat rujukan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada faskes tingkat II atau Lanjutan yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
- Selain surat rujukan, pastikan kamu juga membawa KTP dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran pada faskes tingkat lanjutan.
- Jika proses pendaftaran atau administrasi sudah selesai maka kamu sudah bisa melakukan perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan pada faskes tingkat lanjutan tersebut.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan kali ini mengenai prosedur perawatan THT menggunakan BPJS. Semoga dengan postingan ini, kamu yang merupakan peserta BPJS Kesehatan lebih memahami dan mudah dalam mengikuti prosedur perawatan THT menggunakan BPJS.