Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah persalinan atau melahirkan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu yang ingin melahirkan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan biayanya dijamin oleh pihak BPJS. Namun untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat melahirkan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yang mungkin saja sedang kamu butuhkan. Berikut ulasan selengkapnya.

Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Persalinan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan haruslah sesuai dengan prosedurnya yang mana peserta harus menempuh prosedur pelayanan berjenjang. Maksudnya adalah, peserta harus memulai dari faskes tingkat 1 yang sesuai dengan faskes tingkat 1 pada kartu BPJS. Selain itu, peserta juga bisa menjalani persalinan pada luar kota dengan BPJS namun tentunya harus sesuai dengan prosedur dan syarat melahirkan di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun pada prakteknya, persalinan dengan BPJS melalui faskes tingkat 1 yang ada tertera pada kartu BPJS Kesehatan mereka belum tentu menyediakan layanan persalinan. Sehingga itulah yang menjadi pertanyaan dari banyak peserta, apakah mereka bisa mendapat rujukan ke rumah sakit? Bagaimana prosedurnya?

Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS menanggung proses persalinan dengan dua kondisi, yakni kondisi gawat darurat dan non gawat darurat. Adapun masing-masing prosedurnya sebagai berikut ini:

1. Untuk Kondisi Gawat Darurat

Untuk persalinan dengan pasien dalam keadaan gawat darurat bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit manapun dan tidak harus dilokasi peserta terdaftar. Dalam kondisi ini, pasien akan dikategorikan sebagai pasien BPJS dan seluruh biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan. Yang termasuk dalam kategori persalinan dalam kondisi gawat darurat adalah ketuban pecah dini, pendarahan, kejang pada kehamilan dan kondisi lainnya yang bisa mengancam jiwa ibu dan bayinya.

BACA  Cara Membeli Kacamata yang BPJS Kesehatan Tanggung

Apabila ibu hamil dalam kondisi gawat darurat maka bisa langsung mendatangi unit IGD rumah sakit manapun dengan membawa beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • Kartu BPJS peserta yang asli dan fotokopinya.
  • Buku catatan kehamilan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

2. Untuk Kondisi Non Gawat Darurat

Sedangkan untuk persalinan dengan pasien dalam keadaan non gawat darurat, pasien atau ibu hamil harus terus mengikuti pelayanan rujukan berjenjang yang mulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes yang tertera di kartu BPJS peserta. Apabila faskes tingkat 1 memiliki fasilitas yang memadai maka persalinan akan lanjut pada faskes tingkat 1 tersebut. Namun apabila fasilitas faskes tingkat 1 tersebut tidak memadai untuk melakukan proses persalinan maka pasien akan mendapat rujukan ke bidan yang bekerja sama. Dan apabila tetap tidak ada maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit dengan memiliki fasilitas yang memadai untuk dilakukannya proses persalinan. Untuk kasus ini, pelayanan persalinan bisa lakukan pada rumah sakit dan jamin BPJS baik persalinan normal ataupun penyulit.

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu peserta persiapkan untuk menjalani proses persalinan dengan kondisi non gawat darurat dan mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1, yakni:

  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • Kartu BPJS peserta yang asli dan fotokopinya.
  • Buku catatan kehamilan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1.

Penutup

Itulah ulasan mengenai prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan. Dan sedikit informasi tambahan bahwa untuk ibu hamil yang ingin menjalani persalinan pada rumah sakit atas keinginan sendiri, bukan karena adanya indikasi medis maka biayanya tidak BPJS tanggung. Begitu pula untuk ibu hamil yang ingin melahirkan dengan operasi caesar atas keinginan sendiri. Maka biayanya tidak BPJS tanggung sehingga harus membayar sendiri semua biaya persalinannya. Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin