Prosedur Tambal Gigi Dengan BPJS Kesehatan

Prosedur Tambal Gigi Dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Gigi yang berlubang bisa menyebabkan bau mulut, bahkan bisa menyebabkan sakit kepala. Untuk menghindari hal tersebut, maka sudah seharusnya untuk memperbaiki agar gigi yang berlubang bisa berfungsi kembali, yakni dengan menambal gigi. Tambal gigi juga termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi kamu tak perlu khawatir akan biaya jika ingin melakukan tambal gigi. Untuk selengkapnya, mari langsung saja simak ulasan berikut ini yang akan membahas prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan.

Tambal Gigi Dengan BPJS Kesehatan

Sebenarnya ada banyak sekali layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan salah satunya adalah tambal gigi. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan tambal gigi, maka bisa melakukan klaim di faskes dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, tambal gigi juga dilakukan berdasarkan kondisi medis yang telah dikonfirmasi oleh dokter. Pelayanan gigi bisa diberikan oleh FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Pelayanan khusus untuk FKTP diberikan untuk kesehatan gigi non spesialistik seperti pemeriksaan gigi, pengobatan gigi, konsultasi medis, paramedikasi kegawatdaruratan orodental, pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca ekstraksi, scalling dan juga tumpatan gigi atau tambal gigi. Sementara itu, untuk pemeriksaan spesialistik gigi tidak bisa dilakukan FKTP melainkan FKRTL.

Tambal Gigi Dengan BPJS

Prosedur Tambal Gigi Dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan tambal gigi di FKTP, baik itu puskemas, klinik maupun praktek dokter gigi. Apabila peserta mendapatkan rujukan dari dokter yang menangani di FKTP maka peserta bisa melakukan pemeriksaan spesialistik di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan sesuai dengan indikasi medis. Berikut ini prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan.

BACA  Jenis Layanan BPJS Untuk Kehamilan Hingga Melahirkan

Pada Faskes Pertama

  • Datangi FKTP tempat peserta terdaftar dengan memperlihatkan NIK di KTP.
  • FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, maka peserta perlu menandatangani bukti pelayanan.
  • Jika diperlukan, maka peserta juga akan memperoleh obat.
  • Peserta akan mendapatkan rujukan jika dokter menyarankan dengan berdasarkan indikasi medis.

Pada Faskes Lanjutan

  • Bawa identitas beserta surat rujukan dari FKTP untuk melakukan pendaftaran di rumah sakit.
  • Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta memasukan data pada aplikasi SEP dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh petugas rumah sakit.
  • Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan ataupun perawatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, maka peserta perlu menandatangani bukti pelayanan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai prosedur tambal gigi dengan BPJS. Semoga postingan ini bisa bermanfaat dan membantu kamu yang berencana melakukan tambal gigi.

You May Also Like

About the Author: admin