
Daftar isi
InfoBPJS.id – Prosedur Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan. Salah satu organ tubuh yang jika mengalami gangguan atau tidak sehat bisa mengakibatkan masalah pada pencernaan adalah gigi. Ya, terlebih jika gigi berlubang, yang mana gigi sedang tidak sehat akibat dari adanya kuman bakteri yang lengket pada celah-celah gigi. Ini biasanya penyeabnya karena malas menggosok gigi setelah mengonsumsi makanan dan memicu kuman bakteri mengubah sisa makanan menjadi asam.
Umumnya gigi berlubang tidak menyebabkan rasa sakit, tapi apabila kemasukan sisa makanan bisa mempengaruhi saraf gigi dan menimbulkan rasa nyeri. Oleh sebab itu, jika ada gigi berlubang maka segeralah berkonsultasi ke dokter gigi untuk melakukan penambalan. Sekarang ini pun, peserta BPJS Kesehatan juga sudah bisa melakukan tambal gigi, asalkan sesuai dengan prosedur yang ada. Bagaimana prosedurnya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Diagnosa Dokter Sebelum Mengambil Langkah Penambalan
Dokter gigi tidak akan serta merta mengambil tindakan tambal gigi tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila rasanya perlu maka pasien akan mendapatkan anjuran untuk mengikuti prosedur tambal gigi. Berikut ini beberapa diagnosis umum dokter sebelum mengambil tindakan penambalan.
- Apabila lubang gigi belum setiap masih pada taraf permulaan, maka pengolesan fluoride serasa cukup untuk memulihkan kekuatan enamel gigi.
- Jika pembusukan gigi sudah membesar dari taraf permulaan maka akan dilakukan pengeboran terlebih dahulu untuk mengikis bagian gigi yang membusuk sebelum dilakukan
- Jika pembusukan sudah semakin parah dan merusak mahkota gigi naka dokter akan menggantikan dengan mahkota gigi palsu.
- Apabila kerusakan sudah mencapai bagian terdalam dan merusak saraf gigi maja dokter ajan membuang jaringan saraf yang mati.
- Terakhir, apabila kerusakan sudah sangat parah dan tidak memungkinkan untuk melakukan pemulihan tahap diatas maka harus melakukan pencabutan gigi. Tindakan ini bisa menimbulkan ruang cela yang membuat gigi lain bergeser dan biasanya dokter akan menyarankan untuk melakukan pemasangan implan gigi guna menggantikan posisi gigi yang dicabut.
Prosedur Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Sementara itu, untuk melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, maka peserta atau pasien harus mengikuti prosedur yang ada, yakni:
- Melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat I. Jika fasilitas pada faskes tingkat I bisa mengcover keluhan kamu maka artinya prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan selesai.
- Apabila fasilitas pada faskes tingkat I tidak memadai maka kamu memerlukan surat rujukan dari dokter yang telah melakukan pemeriksaan gigi kamu pada faskes tingkat II.
- Selain surat rujukan dari faskes tingkat I, kamu juga memerlukan kartu peserta BPJS Kesehatan dan KTP untuk bisa melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat II.
- Apabila semua dokumen persyaratan sudah lengkap maka kamu bisa melakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis gigi pada faskes tingkat II dan jika diagnosis dokter menyatakan perlu mengambil tindakan penambalan maka kamu bisa melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.