Prosedur USG Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur USG Menggunakan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idProsedur USG Menggunakan BPJS Kesehatan. Sebagai ibu hamil, penting untuk selalu memeriksakan kehamilannya secara berkala guna mengetahui kondisi dari janin, salah satunya dengan melakukan USG. Sekarang ini pun, ibu hamil yang ingin melakukan USG sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan syarat dan produser yang ada. Bagaimana prosedurnya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

USG Menggunakan BPJS Kesehatan

USG atau Ultrasonografi sangat wajib untuk dilakukan ibu hamil guna mengetahui jenis kelamin hingga kelainan yang terjadi pada janin. Selain itu, dengan memanfaatkan USG, dokter juga lebih mudah dalam memprediksikan usia kandungan dan hari kelahiran dengan lebih tepat. Ibu dan dokter bisa mengetahui kelainan yang mungkin saja terjadi seperti bibir sumbing, down syndrom, mikrosefali ataupun kelainan jantung dengan menggunakan USG.

Untuk biasa USG sendiri sebenarnya bervariatif tergantung dari fasilitasnya, biasanya berkisar antara Rp. 250 ribu hingga Rp . 450 ribu. Akan tetapi untuk sebagian orang, nominal tersebut tidaklah murah sehingga tak jarang yang melewatkan USG dalam masa kehamilannya. Namun tak perlu khawatir, karena BPJS menanggung biaya USG untuk ibu hamil yang merasakan kontraksi pada usia belum mencapai 9 bulan. Dan dokter merujuk untuk melakukan USG 4 dimensi pada rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. Namun sayangnya, BPJS tidak menanggung USG yang dilakukan atas kehendak sendiri.

Syarat USG Menggunakan BPJS Kesehatan

Sama seperti prosedur dalam mendapatkan layanan kesehatan lainnya yang menggunakan BPJS Kesehatan. USG menggunakan BPJS Kesehatan juga memiliki persyaratan yang harus terpenuhi, diantaranya adalah:

  • Fotokopi e-KTP peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama.
BACA  Cara Bayar BPJS Secara Kredit Menggunakan Kredivo

Prosedur USG Menggunakan BPJS Kesehatan

Apabila semua syarat telah terpenuhi maka artinya ini hamil sudah bisa mendatangi rumah sakit yang menjadi rujukan dari dokter faskes tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan USG. Apabila terdapat kelainan baik dari janin ataupun kesehatan ibu hamil maka dokter akan meresepkan vitamin ataupun obat yang bisa diambil secara gratis pada farmasi yang ada di rumah sakit tersebut.

Akhir Kata

Itulah ulasan terkait prosedur USG menggunakan BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin