Daftar isi
InfoBPJS.id – Pada postingan sebelumnya kita telah membahas mengenai daftar iuran BPJS Kesehatan dan kali ini kita akan membahas rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki persentase yang berbeda antara porsi yang dibayarkan perusahaan dengan porsi yang dibayarkan pekerja. Oleh sebab itu, ada baiknya kita mengetahui rincian yang lebih jelasnya pada ulasan berikut ini.
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan antara Perusahaan dan Pekerja
Sejatinya, dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi yang berbeda antara porsi yang dibayarkan perusahaan dengan porsi iuran pekerja. Untuk porsi yang dibayarkan pekerja, umumnya diambil dari gaji bulanan yang telah dikurangi dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari beberapa iuran untuk setiap programnya, mulai dari JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM atau Jaminan Kematian, JP atau Jaminan Pensiun dan juga JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang khusus dimulai pada tahun 2022 ini. Dan setiap besaran iuran dari setiap program tersebut berbeda – beda, seperti besaran iuran JKK yang berbeda dengan iuran JKM, iuran JHT yang berbeda dengan iuran JP dan iuran program lainnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang kita sebutkan diatas bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi yang berbeda untuk perusahaan dan pekerja serta dibagi lagi untuk setiap programnya. Agar lebih jelas, berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan programnya.
1. Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, berikut rincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan:
- 1. Untuk tingkat risiko sangat rendah, sebesar 0,24% dari upah perbulan.
- 2. Untuk tingkat risiko rendah, sebesar 0,54% dari upah perbulan.
- 3. Untuk tingkat risiko sedang, sebesar 0,89% dari upah perbulan.
- 4. Untuk tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27% dari upah perbulan.
- 5. Untuk tingkat risiko sangat tinggi, sebesar 1,74% dari upah perbulan.
Untuk iuran JKK, perusahaan atau pemberi kerja yang akan menanggung atau membayar secara keseluruhan.
2. Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 0,3% dari upah perbulan dan ditanggung secara keseluruhan oleh perusahaan.
3. Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 2% dari upah perbulan untuk pekerja dan 3.7% dari upah perbulan yang ditanggung oleh perusahaan.
4. Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran JP BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 1% dari upah perbulan untuk pekerja dan 2% dari upah perbulan yang ditanggung oleh perusahaan.
Simulasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Agar lebih mudah dalam menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa kita contohkan seorang pekerja yang menerima upah sebesar Rp. 2 juta perbulannya dan masuk dalam kategori pekerjaan tingkat risiko rendah. Maka jumlah iuran yang akan peserta bayarkan sebagai berikut:
- Iuran JKK
Perusahaan menanggung 0.54% yakni sebesar Rp. 10.800
- Iuran JKM
Perusahaan menanggung 0.3% yakni sebesar Rp. 6.000
- Iuran JHT
- Perusahaan menanggung 3,7% yakni sebesar Rp. 74.000
- Pekerja menanggung 2% yakni sebesar Rp.40.000
- Iuran JP
- Perusahaan menanggung 2% yakni sebesar Rp. 40.000
- Pekerja menanggung 1% yakni sebesar Rp.20.000
Dengan rincian tersebut maka bisa kita simpulkan bahwa total iuran BPJS Ketenagakerjaan perbulannya adalah Rp. 190.800. Untuk tanggungan perusahaan sebesar Rp. 130.800 dan untuk pekerja sebesar Rp. 60.000 yang akan terkena potongan dari gaji perbulan secara otomatis.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa berguna dan menjadi informasi bermanfaat untuk semua.