Sanksi dan Cara Lapor Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.idSanksi dan Cara Lapor Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja atau buruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun meski demikian, tak jarang perusahaan yang masih belum melaksanakan kewajiban tersebut dan sayangnya banyak pekerja yang tidak memahami hal tersebut. Lalu, apa saja sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan apakah ada cara untuk melaporkannya? Untuk jawabannya, kamu bisa simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Sanksi Bagi Perusahaan

Berdasarkan penjelasan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dalam pasal 17 UU tersebut juga ditegaskan kembali, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Perlu diingat bahwa menurut PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan. Dan dalam pasal 2 ayat 1 PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, bahwa jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Sedangkan untuk jaminan berupa pelayanan untuk pekerja adalah jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cara Laporkan Perusahaan

Bagi pekerja atau buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat bekerja. Maka bisa melaporkan perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, pekerja juga bisa melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO.

BACA  Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

  • Buka aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile lalu masuk ke akun kamu dengan mengisi alamat email dan juga kata sandi dan klik Login.Aplikasi JMO Mobile
  • Apabila kamu belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan isi identitas peserta secara lengkap.
  • Jika sudah, maka pilih menu “Pengaduan” dan klik pengaduan berupa Perusahaan Belum Terdaftar.
  • Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.
  • Setelah melaporkan perusahaan tersebut, kamu juga bisa melacak sejauh mana prosesnya dengan klik menu Pengaduan dan klik Riwayat Pengaduan.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai Sanksi dan Cara Lapor Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin