Daftar isi
InfoBPJS.id – Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan. Sebagai badan yang mengadakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban bagi para pesertanya yakni melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Jika peserta telst membayar iuran tersebut, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan sanksi. Lalu, sanksi apa saja yang bisa diterima oleh peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8- Tahun 2013, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Berikut penjelasannya.
1. Teguran Tertulis
Untuk teguran tertulis ini hanya dapat diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
2. Denda
Berdasarkan Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan dalam pasal 42 ayat 5 tertulis bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali maka peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Untuk pasal tersebut hanya berlaku jika pasien melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Dan jika tidak, maka pasien tidak akan didenda. Adapun ketentuan denda penunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi 30 juta.
3. Tidak Mendapatkan Layanan Publik
Ada beberapa layanan publik yang tidak bisa didapatkan oleh peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, diantaranya adalah:
- Untuk Pemberi Kerja, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh dan izin mendirikan bangunan.
- Untuk Semua Orang Selain Memberi Kerja, Pekerja DNA Penerima Bantuan Iuran, Izin Mendirikan Bangunan, SIM, Sertifikat tanah, paspor dan STNK.
Akhir Kata
Itulah ulasan mengenai sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua agar tidak lagi menunggak dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.