SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, Ini Fitur dan Cara Daftarnya

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, Ini Fitur dan Cara Daftarnya

Diposting pada

InfoBPJS.id – Kali ini kita akan membahas mengenai SIPP online BPJS ketenagakerjaan, mulai dari syarat hingga cara daftarnya. Berikut ulasan selengkapnya yang perlu untuk kamu simak, terlebih jika kamu memiliki pekerjaan yang mengurus segala tentang BPJS Ketenagakerjaan pegawai di perusahaan kamu.

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Sistem Pelaporan Peserta online atau SIPP online adalah aplikasi pengelolaan data perusahaan yang terkait dengan keperluan BPJS TK. SIPP online ini juga merupakan alat bantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari data perusahaan, data upah, data tenaga kerja hingga penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

SIPP online adalah solusi bagi perusahaan agar bisa lebih mudah dalam mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang lebih terjaga kualitas, validitas dan integritasnya. Dan salah satu syaratnya harus memiliki NPP atau Nomor Pendaftaran Perusahaan, bahkan layanan ini juga tersedia di luar wilayah Indonesia asalkan telah memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menu Yang Tersedia

Aplikasi ini juga memiliki menu – menu bermanfaat untuk pelaku usaha khususnya dalam urusan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti beberapa berikut ini:

1. Monitoring Iuran

Menj ini berfungsi untuk memudahkan pengguna dalam memantau iuran dan data peserta lainnya. Bahkan dengan menu ini, aplikasi SIPP online juga bisa menampilkan data iuran perusahaan total iuran hingga status pembayaran.

2. Mutasi Data

Selanjutnya menu mutasi data yang juga menyediakan fitur – fitur bermanfaat seperti upload upah, tambah tenaga kerja, hitung iuran, upload tenaga kerja non aktif hingga finalisasi. Adapun fungsi dari menu ini adalah untuk membantu perusahaan dalam memasukkan data – data yang kemudian akan diolah dan dilaporkan.

BACA  Cara Menambahkan Nomor KPJ Pada Aplikasi BPJSTKU

3. Laporan

Ada beberapa jenis formulir laporan yang ada pada aplikasi ini, yakni:

  • 1. Laporan F1A yakni untuk melaporkan Tenaga Kerja Baru.
  • 2. Laporan F1B yakni untuk melaporkan Tenaga Kerja Keluar.
  • 3. Laporan F2A yakni untuk melaporkan rincian upah.
  • 4. Laporan F2 yakni untuk melaporkan rincian iuran.

4. Pengaturan

Ada juga beberapa pengaturan yang ada pada aplikasi ini, seperti:

  • Tambah perusahaan.
  • Pengaturan Profil Perusahaan.
  • Penghapusan Perusahaan Binaan.
  • Penambahan dan penonaktifan user pengelola perusahaan binaan.

Cara Mendaftar

Untuk bisa menggunakan aplikasi SIPP BPJS TK ini adalah dengan mendaftar terlebih dahulu. Adapun cara untuk mendaftarnya adalah sebagai berikut:

  • Buka dan masuk ke laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian klik menu “Daftar” pada halaman utamanya.
  • Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan dan pilih “Next”.
  • Selanjutnya lengkapi Data User Login seperti Email dan Password, lalu klik “Next”.
  • Setelah itu lengkapi pula Data User KPJ, mulai dari Nomor Peserta KPJ, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor ponsel lalu pilih “Daftar”.
  • Kamu akan mendapatkan kode verifikasi pada nomor ponsel yang kamu daftarkan, lalu kamu masukkan kode tersebut dan notifikasi “Berhasil” pun akan muncul.
  • Terakhir, lakukan aktivasi akun melalui email yang telah kamu daftarkan juga sebelumnya. Klik link yang muncul di email kamu agar bisa melanjutkan login.

Demikian ulasan mengenai SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan cara ini dan semoga menambah informasi untuk kita semua. Selamat mencoba ya.