Daftar isi
InfoBPJS.id – Syarat Dalam Melakukan Perubahan Data Pada BPJS Kesehatan.Jika kamu salah satu peserta BPJS Kesehatan maka perlu melanjutkan dan menyimak postingan kali ini, karena kita akan membahas mengenai Syarat dalam melakukan perubahan data pada BPJS Kesehatan yang mungkin saja sedang kamu butuhkan. Berikut ulasan selengkapnya.
Kategori Perubahan Data BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, perubahan data BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori yang tergantung kebutuhan dan situasinya, yakni perubahan data lalu mendapatkan pergantian kartu dan perubahan data tanpa mendapatkan pergantian kartu. Untuk lebih jelasnya lagi, maka langsung saja kita bahas perubahan data beserta syarat – syaratnya:
1. Perubahan Data lalu Mendapatkan Pergantian Kartu Baru
Untuk yang pertama ini, ada dua kemungkinan yang bisa menjadi penyebabnya, yakni:
Hilangnya Kartu Peserta BPJS
Jika kartu peserta BPJS hilang, maka peserta bisa melaporkan kepada pihak BPJS untuk melakukan pergantian kartu serta membawa beberapa persyaratan berikut:
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Membawa Surat pernyataan kehilangan dengan menggunakan materai.
Kartu Peserta Rusak atau Salah Cetak
Apabila kartu peserta rusak ataupun salah cetak yang menimbulkan kesulitan saat hendak menggunakan kartu tersebut maka kamu harus segera menggantinya dengan melaporkan ke pihak BPJS sambil membawa persyaratan berikut:
- KTP asli dan masih berlaku.
- Kartu peserta yang rusak atau salah cetak.
2. Perubahan Data Tanpa Mendapatkan Kartu Baru
Ada perubahan data yang bisa dilakukan tanpa harus mengganti kartu, seperti:
Pindah Fasilitas Kesehatan
Untuk beberapa kasus seperti peserta yang ingin pindah faskes atau fasilitas kesehatan maka bisa melakukan perubahan data tanpa perlu mengganti kartu dan melaporkannya ke pihak BPJS dengan memenuhi syarat berikut:
- Membawa KTP asli dan masih berlaku.
- Membawa kartu kepesertaan BPJS.
- Mengisi FPDP atau Formulir Perubahan Data Peserta.
- Terdaftar pada faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan.
Pindah Tempat Tinggal atau Tempat Bekerja
Kamu juga harus melapor ke pihak BPJS jika pindah tempat tinggal atau tempat bekerja untuk perubahan data tanpa mengganti kartu dengan membawa persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli dan masih berlaku.
- Membawa kartu kepesertaan BPJS.
- Mengisi FPDP atau Formulir Perubahan Data Peserta.
- Membawa surat pindah domisili bagi yang pindah tempat tinggal atau surat keterangan pindah kerja.
Itulah sedikit ulasan yang perlu kamu ketahui seputar BPJS. Semoga sekilas dari ulasan artikel ini bisa membantu bagi kamu yang sedang membutuhkannya. Terimakasih.