Syarat dan Cara Berobat di UGD Dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Berobat di UGD Dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idSyarat dan Cara Berobat di UGD Dengan BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan banyak keuntungan. Sebab hampir semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan kepesertaannya saat kondisi gawat darurat dan mendapatkan perawatan di UGD atau Unit Gawat Darurat rumah sakit atau faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan peserta tak memerlukan surat rujukan untuk mendapatkan perawatan UGD menggunakan BPJS Kesehatan asalkan syarat dan caranya sesuai dengan ketentuan.

Nah, bagi yang baru saja bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan dan belum tahu cara berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan tentunya akan bertanya-tanya bagaimana caranya. Oleh sebab itu, postingan kali ini akan menjadi solusinya karena kita akan membahas syarat dan cara berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Kriteria Pasien yang Berobat di UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, penting untuk mengetahui kriteria atau kondisi gawat darurat yang bisa ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, antara lain adalah:

  • Kondisi yang bisa mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan juga pasokan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran dan gangguan hemodinamik.
  • Memerlukan tindakan sesegera mungkin karena bersifat membahayakan.

Namun pada dasarnya penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh DJPJ atau Dokter Penanggung Jawab Pasien. Sehingga dokter akan melihat terlebih dahulu kondisi pasien BPJS Kesehatan yang ingin masuk ke UGD.

BACA  USG Gratis dengan BPJS Kesehatan

Syarat Berobat Di UGD Dengan BPJS Kesehatan

Selain kriteria ada juga juga syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Terlebih dahulu datangi faskes terdekat dan tunjukan kartu identitas JKN-KIS/KIS/BPJS Kesehatan.
  • Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kamu masih aktif.
  • Mampu menunjukkan identitas lain seperti KTP, SIM ataupun KK.
  • Mampu menunjukkan surat rujukan dari faskes I apabila perlukan.

Cara Berobat di UGD Dengan BPJS Kesehatan

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan yang mana dibedakan dari faskes yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikut lebih jelasnya lagi.

1. Faskes yang Bekerja Sama

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Datangi faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lalu kartu identitas JKN-KIS/KIS/BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan yang masih aktif.
  • Selanjutnya, pasien akan mendapatkan layanan kesehatan.
  • Jika sudah, maka pasien harus menandatangani bukti pelayanan dari faskes kesehatan terkait.

2. Faskes yang Tidak Bekerja Sama

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Datangi faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjut yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lalu kartu identitas JKN-KIS/KIS/BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan yang masih aktif.
  • Nantinya faskes tersebut akan mengecek dan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan JKN-KIS dengan mengkonfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Jika semua data benar maka pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan dan setelah itu pasien harus menandatangani bukti pelayanan dari faskes kesehatan terkait.

Akhir Kata

Itulah syarat dan cara berobat di UGD dengan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin