Daftar isi
InfoBPJS.id – Dengan BPJS Kesehatan, pasien juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun meski demikian, masih banyak peserta yang belum tahu bahwa mereka bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan. Jika kamu salah satunya, maka postingan kali ini sangat perlu untuk kamu simak. Karena kita akan membahas syarat dan cara daftar rawat BPJS Kesehatan. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Daftar Rawat Jalan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan layanan rawat jalan dari BPJS Kesehatan, maka peserta perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Rujukan dari Faskes I yakni Puskesmas atau Klinik dan ditujukan ke faskes tingkat II yakni RS tipe C atau RS tipe B.
- Surat rujukan dari Faskes II dan ditujukan ke faskes Lanjutan atau dokter spesialis.
- Kartu BPJS atau Kartu Indosat Sehat
- KTP
- Surat perjanjian kontrol, jika pasien kontrol ulang.
- Resume Rawat Inap, jika pasien post rawat inap.
Cara Daftar Rawat Jalan BPJS Kesehatan
Jika peserta memenuhi persyaratan yang ada, maka bisa menggunakan cara berikut untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan dari BPJS Kesehatan.
- Install dan login pada aplikasi Mobile JKN dengan klik Daftar lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Klik Saya Setuju pada form persetujuan yang ada lalu masukkan NIK KTP dan juga kode captcha lalu klik Cari.
- Selanjutnya kamu akan melihat tampilan data diri kamu, klik tombol Selanjutnya dan masukkan kontak email juga nomor handphone.
- Lakukan verifikasi dengan salin kode angka verifikasi yang masuk di email kamu ke kolom isian kode yang ada di aplikasi Mobile JKN.
- Setelah selesai membuat akun, maka pilih Pendaftaran Pelayana (harus memiliki surat rujukan dari faskes tingkat pertama).
- Lengkapi data faskes tingkat lanjutan dan selesai.
Selain cara online, kamu juga bisa daftar rawat jalan dari BPJS Kesehatan dengan langsung mendatangi rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ikuti semua instruksi yang ada dan dokter akan memberikan resep obat yang bisa diambil di bagian farmasi.
Akhir Kata
Itulah syarat dan cara daftar rawat jalan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.