Daftar isi
InfoBPJS.id – Syarat dan Cara Daftar Rawat Jalan VIP BPJS Kesehatan. Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dengan BPJS Kesehatan, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pastinya masih banyak yang belum tahu bahwa pasien rawat jalan yang juga peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan VIP atau eksekutif. Nah, untuk selengkapnya mari langsung saja simak ulasan berikut ini.
Rawat Jalan VIP BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016, menjelaskan tentang penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit. Dimana yang dimaksud adalah pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan saran dan juga prasarana di atas standar.
Syarat Rawat Jalan VIP BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan rawat jalan VIP atau eksekutif ini pun ada syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya peserta yang harus membayar selisih biaya. Selain itu, pelayanan ini juga tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PBI. Dan layanan rawat jalan eksekutif ini juga tidak tersedia pad semua rumah sakit, hanya rumah sakit tertentu saja yang menyediakan layanan rawat jalan eksekutif menggunakan BPJS Kesehatan.
Berikut syarat dan ketentuan rawat jalan VIP atau eksekutif BPJS Kesehatan:
- Peserta PBI atau Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak diperkenankan untuk memilih pelayanan rawat jalan VIP atau eksekutif.
- Peserta yang mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan layanan rawat jalan VIP atau eksekutif.
- Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan VIP atau eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket layanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp.400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.
Cara Daftar Rawat Jalan VIP BPJS Kesehatan
Sebagaimana telah kita sebutkan sebelumnya bahwa tidak semua rumah sakit memiliki layanan rawat jalan eksekutif ini. Hanya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif. Berikut ini cara daftar untuk bisa mendapatkan layanan rawat jalan VIP dengan BPJS Kesehatan.
- Ambil nomor antrian di mesin E-Kios atau melalui online.
- Lakukan pendaftaran pada bagian front office untuk pendaftaran online.
- Serahkan berkas penjamin ke meja perawat poliklinik eksekutif.
- Tunggu assessment dari perawat.
- Tunggu panggilan dari klinik yang dituju.
- Jalani pemeriksaan oleh dokter dan tunggu pemberian terapi atau resep obat.
- Jika diberikan resep obat maka ambillah pada bagian farmasi.
Akhir Kata
Demikianlah syarat dan cara daftar rawat jalan VIP BPJS Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.