Syarat dan Cara Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Dari BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Dari BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – BPJS Kesehatan menjamin perawatan serta pelayanan kesehatan bagi pesertanya yang menjadi korban lakalantas atau kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak semua jenis kecelakaan yang bisa mengklaim layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebab ada syarat tertentu. Lalu, apa saja syaratnya? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini terkait syarat dan cara klaim kecelakaan lalu lintas dari BPJS Kesehatan.

Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Dari BPJS Kesehatan

Ada banyak keuntungan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, selain mendapatkan layanan kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan perawatan. Tak hanya penyakit kronis, BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Menariknya lagi, meski korban yang merupakan peserta JKN-KIS telah melakukan klaim Jasa Raharja, namun jika biaya perawatan yang telah melebihi batas klaim maka selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri memiliki koordinasi dengan Jasa Raharja pada sebuah aplikasi bernama INSIDEN atau Integrated Sytem for Traffic Accidents. Aplikasi tersebut yang akan menjadi media penghubung antara rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada Jasa Raharja lalu diteruskan ke Polri. Sehingga korban lakalantas tak perlu melakukan klaim asuransi kesehatan secara manual dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Sebab dengan aplikasi INSIDEN, administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan secara realtime

Syarat Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Dari BPJS Kesehatan

Seperti yang telah kita sebutkan sebelumnya bahwa untuk bisa melakukan klaim kecelakaan lalu lintas dari BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang ada. Sebab tidak semua kecelakaan ditanggung oleh BPJS, bahkan kita telah mengulasnya pada postingan sebelumnya terkait daftar kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA  Solusi Tak Bisa Menambahkan Peserta Baru di Mobile JKN

Selain itu, korban lakalantas juga harus tercatat sebagai peserta aktif JKN-KIS dan tidak memiliki tunggakan iuran. Tentunya juga harus memenuhi persyaratan dokumen lainnya seperti kartu kepesertaan dan KTP. Pastikan juga untuk mengikuti prosedur yang ada agar proses pengklaiman kecelakaan lalu lintas tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Dari BPJS Kesehatan

Sebelumnya kamu juga harus tahu bahwa yang menentukan kecelakaan lalu lintas termasuk kategori tunggal atau ganda hanyalah wewenang Potlantas atau Polisi Satuan Lalu Lintas. Sehingga BPJS Kesehatan juga membutuhkan dokumen laporan polisi yang diterbitkan oleh Potlantas.

Adapun cara klaim kecelakaan lalu lintas dari BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Korban lakalantas dibawa kerumah sakit untuk menjalankan perawatan kesehatan.
  • Pihak Potlantas akan menyelidiki penyebab kecelakaan hingga menyimpulkan kategori lakalantas.
  • Rumah sakit akan meneruskan laporan melalui aplikasi INSIDEN.
  • Peserta bisa mendapatkan bantuan biaya klaim pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan ataupun Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara klaim kecelakaan lalu lintas dari BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin