Daftar isi
InfoBPJS.id – Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dari program-program yang ada didalamnya, salah satunya dengan program JHT atau Jaminan Hari Tua yang memungkinkan pesertanya mendapatkan MLT atau Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan rumah.
Singkatnya, peserta bisa membeli rumah dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan miliknya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Apa saja syaratnya? Dan bagaimana caranya? Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan cara membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Membeli Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Adanya MLT atau Manfaat Layanan Tambahan dari program JHT memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah hunian dengan bunga kompetitif dan terjangkau. Nantinya peserta akan menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan melalui PUMP atau Pembiayaan Uang Muka Perumahan, KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah serta PRP atau Pinjaman Renovasi Perumahan.
Untuk penetapan bunga atas KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Indonesia dan ditambahkan dengan margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan. Semuanya juga sudah berdasarkan ketentuan yang terbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dengan tujuan agar dapat mengatur peserta yang ingin membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut juga masuk dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, syarat dan jenis manfaat dari layanan tambahan pada program JHT.
Syarat dan Ketentuan Membeli Rumah Menggunakan BPJS
Untuk bisa membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif minimal satu tahun.
- Perusahaan tempat bekerja telah tertib dan rajin dalam melakukan pembayaran administrasi atas kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Peserta belum memiliki rumah hunian sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
- Peserta aktif harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya tanpa pernah memiliki tunggakan.
- Sudah mendapatkan persetujuan terkait persyaratan kepesertaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Lolos syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.
Cara Membeli Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Apabila peserta merasa telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku maka selanjutnya peserta bisa mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Asbanda atau Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. Dengan begitu, kantor cabang bank tersebut akan melakukan verifikasi awal serta BI Checking/SLIK OJK.
Setelah lolos dari tahapan tersebut dan terverifikasi, maka pihak bank penyalur akan memulai proses dengan mengirimkan surat dan juga fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kembali kepesertaan hingga benar-benar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Selanjutnya pihak bank penyalur akan melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Dengan begitu peserta bisa mendapatkan pinjaman uang muka dan pembayarannya bisa dilakukan secara mandiri.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengapa syarat dan cara membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua.