Syarat dan Cara Mendapatkan Perawatan Penyakit Stroke dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Mendapatkan Perawatan Penyakit Stroke dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu, bahwa pengobatan stroke bisa dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan. Khususnya peserta JKN-KIS, bisa mendapatkan perawatan untuk penyakit stroke secara gratis. Untuk lebih jelasnya lagi, mari langsung saja simak ulasan kali ini yang akan membahas syarat dan cara mendapatkan perawatan penyakit stroke dengan BPJS Kesehatan

Pengobatan Stroke dengan BPJS Kesehatan

Penyakit stroke menjadi salah satu penyakit yang paling ditakuti dimana kondisi yang terjadi saat pasokan darah ke otak terganggu atau berkurang karena adanya penyumbatan. Stroke bisa menyebabkan berbagai macam komplikasi apabila tak segera diatas dan bahkan bisa berakibat fatal. Hingga saat ini, stroke menjadi penyakit yang membawa kecacatan tertinggi karena kedepannya pun membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Dengan begitu, penyakit tersebut harus sesegera mungkin mendapatkan perawatan dan pengobatan agar pasien bisa sembuh. Dan penyakit stroke menjadi salah satu penyakit kronis yang biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yang artinya, pasien yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan penyakit stroke secara gratis, mulai dari pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit apabila dirawat hingga kontrol rutin. Semua layanan kesehatan tersebut bisa didapatkan pasien jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Perawatan Penyakit Stroke dengan BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk bisa mendapatkan perawatan penyakit stroke dengan BPJS Kesehatan adalah merupakan peserta JKN-KIS yang aktif dan mampu menunjukkan bukti kepesertaannya. Selain itu, peserta juga harus memastikan untuk tidak memiliki tunggakan iuran selama 6 bulan terakhir. Jika syarat tersebut telah terpenuhi maka artinya pasien bisa mendapatkan perawatan penyakit stroke dengan BPJS Kesehatan.

BACA  Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Offline

Cara Mendapatkan Perawatan Penyakit Stroke dengan BPJS Kesehatan

Perawatan penyakit stroke dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama dengan penyakit lainnya, yakni melalui sistem rujukan berjenjang. Dimana pasien harus melakukan pemeriksaan awal pda faskes tingkat pertama dan apabila dokter menyatakan pasien perlu tindakan lebih lanjut maka bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan.

Namun yang berbeda, jika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk ke IGD atau Instalasi Gawat Darurat. Pasien atau pendamping juga harus menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan berupa fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, maka pasien akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara mendapatkan perawatan penyakit stroke dengan BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin