Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebagai program kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan, salah satunya adalah layanan rehabilitasi medik. Untuk peserta yang ingin menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan pun harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada. Nah, jika kamu merupakan peserta BPJS Kesehatan dan berencana untuk menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan maka postingan kali ini akan sangat membantu. Sebab kita akan membahas syarat dan juga cara menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Layanan Rehabilitasi Medik dari BPJS Kesehatan
Sebelumnya kamu juga perlu memahami apa maksud dari layanan rehabilitasi medik agar tidak ada kekeliruan nantinya. Rehabilitasi medik sendiri merupakan terapi untuk mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami gangguan atau masalah. Tepatnya, rehabilitasi medik merupakan proses terapi yang berfungsi dalam membantu pasien yang mengalami cacat atau penyakit serius dan membutuhkan terapi khusus guna mengembalikan kemampuan fisik, psikologi dan sosial yang maksimal.
Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan rehabilitasi medik menggunakan BPJS Kesehatan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Selain itu, peserta juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Rehabilitasi medik yang berikan juga bisa berupa terapi wicara, terapi fisik, terapi okupasi, bimbingan psikologi, sosial media atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Syarat yang Berlaku
Untuk bisa menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan yang berlaku, antaranya adalah:
- Telah melakukan konsultasi atau uji fungsi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
- Membawa formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi.
- Rehabilitasi medik yang diberikan disesuaikan dengan rekomendasi program terapi dalam lembar formulir rawat jalan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
- Rehabilitasi medik yang diberikan merupakan layanan yang direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan yang juga telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Cara Menggunakan Layanan Rehabilitasi Medik BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan harus membawa kartu identitas, kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dan surat pengantar dari perusahaan jika menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu peserta bisa mendapatkan layanan rehabilitasi medik di FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara menggunakan layanan rehabilitasi medik BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.