Daftar isi
InfoBPJS.id – Sebagai manusia pastinya pernah mengalami kehilangan, bukan tak mungkin jika sesuatu yang hilang tersebut adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang? Sebab, untuk menikmati layanan kembali seperti sebelumnya kita harus memiliki kartu tersebut. Untuk itu, postingan kali ini akan membantu kamu yang sedang mengalami dan tidak tahu cara mengatasinya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat dan cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Mari disimak ya.
Syarat yang Harus Terpenuhi
Untuk bisa mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang kita perlu memenuhi dan membawa beberapa syarat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP beserta aslinya.
- Fotokopi KK beserta aslinya.
- Surat pengantar dari tempat bekerja berisikan pernyataan bawah benar kamu masih bekerja di tempat bersangkutan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Apabila telah mengantongi beberapa syarat tadi, maka artinya kamu sudah bisa mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang tersebut di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah – langkah berikut.
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang telah kamu lengkapi sebelumnya.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
- Saat tiba giliran nomor antrian kamu, maka temui dan sampaikan tujuan kamu yakni mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
- Setelah itu, petugas akan memproses dengan menanyakan dan meminta persyaratan yang diperlukan.
- Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka petugas akan melakukan pencetakan kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu yang baru.
- Tunggu hingga petugas selesai dan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu yang baru tersebut.
Selain bisa mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang secara offline, kamu juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalu website resmi BPJS Ketenagakerjaan hanya dari rumah dan kapan saja. Untuk pencetakan kartunya pun bisa kamu lakukan sendiri. Sehingga dengan begitu kamu yang berlokasi jauh dari kantor BPJS Ketenagakerjaan pun akan sangat terbantu.
Demikian ulasan kali ini mengenai syarat dan cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Semoga bisa berguna dan menambah informasi bagi kamu yang sedang membacanya.