
Daftar isi
InfoBPJS.id – Syarat dan Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan belum tahu bahwa program jaminan dari pemerintah ini telah menyediakan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini bertujuan untuk merespon situasi yang bisa saja terjadi di dunia kerja, seperti pemutusan hubungan kerja akibat situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Nah, jika kamu salah satu dari peserta yang belum tahu akan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini, penting untuk menyimak postingan kali ini. Sebab kita akan membahas syarat dan cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ulasan selengkapnya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Awal tahun 2022 lalu, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan mereka saat mencari pekerjaan baru nantinya. Peserta bisa mendapatkan bantuan uang tunai, akses informasi dan program pelatihan kemampuan dari program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.
Namun perlu diingat bahwa JKP ini bukanlah program pengganti pesangon yang diterima oleh tenaga kerja yang terdampak PHK. Pihak pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan mereka yang terkena kebijakan PHK dan kebijakan tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang.
Syarat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan manfaat dari program JKP ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada, diantaranya:
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia
- Usia peserta belum mencapai 54 tahun.
- Merupakan pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT dan JP.
- Merupakan pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang telah mengikuti minimal 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
- Telah menjadi peserta dan membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.
- Mampu menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Jaminan dari program ini tidak berlaku untuk para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.
Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Langsung saja buka portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Selanjutnya pilih menu ” Ajukan Klaim“.
- Masukkan data pribadi, nomor rekening dan tandatangani surat KAPK.
- Tunggu hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan selesai melakukan validasi sebelum kamu mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Setelah proses selesai, maka kamu akan mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening yang kamu cantumkan.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.