Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

InfoBPJS.id – Pada program BPJS terdapat beberapa kelas yang mana untuk pindah ke kelas lainnya ada syarat dan ketentuan cara yang berbeda. Dan bagi kamu yang sedang ingin pindah kelas BPJS Kesehatan namun belum tahu apa saja syarat dan bagaimana caranya, maka postingan kali ini akan sangat membantu. Karena kita akan membahas mengenai cara dan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Seperti yang kita tahu, bahwa seluruh rakyat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan milik pemerintah. Pada saat mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan manfaat dari fasilitas kesehatan yang sesuai dengan tingkatannya.

Bagi peserta pun dapat berpindah kelas rawat dengan mengajukannya ke BPJS Kesehatan. Dan biasanua proses turun kelas BPJS hanya dapat peserta lakukan untuk peserta mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), misalnya petani, nelayan, peternak, pedagang, supir, ojek, penyedia jasa dan lainnya. Dan untuk PPU atau Pekerja Penerima Upah, jelasnya akan disesuaikan berdasarkan perubahan upah.

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Berikut beberapa syarat pindah kelas BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan yang diperoleh dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN – KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat:

1. Untuk Peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah

Syaratnya adalah:

  • Perubahan kelas rawat berdasarkan perubahan gaji atau upah.
  • Untuk PPU selain Penyelenggara Negara dengan perubahan gaji atau upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Untuk PPU Penyelenggara Negara dengan perubahan golongan atau pangkat, maka kelas perawatan barunya pun akan berlaku pada bulan berikutnya.
BACA  Cek Nomor BPJS Kesehatan Dengan NIK KTP

2. Untuk Peserta PBPU

Syaratnya adalah:

  • Untuk perubahan kelas rawat dapat lakukan setelah satu tahun dan harus mengikuti dengan perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Untuk peserta yang ingin melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Persyaratan lainnya adalah asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Untuk peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus melengkapi formulir autodebet pembayaran iuran bermeterai Rp. 6.000 dan fotokopi buku rekening tabungan (BRI, BCA, BTN, BNI, Mandiri, Bank Panin dan Bank Jarang.

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara untuk melakukan pemindahan kelas BPJS Kesehatan:

  • 1. Melalui aplikasi Mobile JKN.
  • 2. Melalui Mobile Customer Service.
  • 3. Melalui Mall Pelayanan Publik.
  • 4. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
  • 5. Langsung ke kantor cabang dan kantor kabupaten.

Itulah ulasan yang mungkin bisa menjadi acuan dan pedoman mengenai BPJS. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang mencari cara ini.

You May Also Like

About the Author: admin