Syarat dan Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia

Syarat dan Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia

InfoBPJS.id – BPJS Ketenagakerjaan menjadi garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak-hak PMI atau Pekerja Migran Indonesia. Dengan berfokus pada peningkatan nilai manfaat tanpa menaikkan besaran iuran bulanan, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi PMI. Sehubungan dengan itu, postingan kali ini akan membahas mengenai syarat dan cara urus BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI atau Pekerja Migran Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia

Untuk Pekerja Migran Indonesia yang ingin melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, harus memenuhi persyaratan dokumen berikut ini, yakni:

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Perjanjian Kerja
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, maka Pekerja Migran Indonesia bisa menggunakan dua cara berikut untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Melalui Kantor Cabang BPJS

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Langsung saja datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
  • Setelah tiba nomor antrian kamu, kamu akan menerima informasi sejumah iuran yang harus dibayarkan, tanda terima dokumen pendaftaran dan lakukanlah pembayaran iuran.
  • Jika kamu telah selesai melakukan pembayaran iuran, maka kamu akan menerima Kartu Peserta dan lakukanlah penilaian kepuasan melalui e-survey.

2. Melalui Mitra BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua yang bisa kamu lakukan adalah melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
  • Kamu bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi siskop2mi.bp2mi.go.id
  • Lakukan juga perekaman data CPMI atau PMI.
  • Selanjutnya kamu akan mendapatkan ID billing atau kode iuran.
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk kemudian kamu serahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar bisa menerima kartu peserta.
BACA  Cara Mendaftar Aplikasi RSTC Online BPJS Ketenagakerjaan

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara urus BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia yang mungkin sedang kamu butuhkan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.

You May Also Like

About the Author: admin