Syarat dan Prosedur Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan

Syarat dan Prosedur Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan

Diposting pada

InfoBPJS.idSyarat dan Prosedur Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan. Kehilangan anak yang masih dalam kandungan merupakan suatu ujian hidup yang bisa menimbulkan kesedihan mendalam bagi seorang ibu. Belum lagi untuk beberapa kasus, ibu yang mengalami hal tersebut harus melakukan kuret agar kandungan kembali bersih dan siap untuk kehamilan berikutnya. Namun sayangnya, biaya kuret masih menjadi suatu permasalahan bagi sebagian orang tua khususnya dengan perekonomian yang kurang mencukupi. Akan tetapi, bagi peserta BPJS bisa lebih diringankan karena biaya kuret menjadi tanggungan BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan persyaratan dan prosedurnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu kita ketahui bahwa Kuret merupakan tindakan medis yang dilakukan dokter spesialis dengan tujuan mengikis lapisan rah atau disebut juga dengan proses mengangkat jaringan didalam rahim. Kuret dilakukan guna mendiagnosis penyakit ataupun penanganan apabila terjadi gangguan medis pada rahim. Ada beberapa kondisi medis yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kuret, seperti alergi obat, sedang hamil, gangguan pembekuan darah dan juga adanya konsumsi obat pengecer darah.

Sama seperti halnya cuci darah ataupun endoskopi, kuret juga bisa menjadikan tanggungan BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan syarat dan prosedurnya. Karena seperti yang kita tahu bahwa biaya untuk kuret tanpa BPJS Kesehatan bisa terbilang mahal yakni kisaran ratusan ribu hingga jutaan dan tergantung wilayah faskes masing-masing. Akan tetapi, pasien yang menjalankan perawatan dengan metode kuret tak perlu memikirkan biaya jika menggunakan BPJS Kesehatan karena biaya kuret gratis apabila pesertanya memenuhi syarat dan prosedur.

BACA  Alat – Alat Kesehatan Yang BPJS Kesehatan Tanggung

Syarat Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk syarat  kuret menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya hanyalah dokumen atau berkas mengenai data diri dan pendukung lainnya, diantaranya adalah:

  • E-KTP.
  • Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
  • Hasil USG kandungan.

Prosedur Kuret Menggunakan BPJS Kesehatan

Umumnya prosedur kuret terbagi dua yakni dilatasi dan juga kuretasi setelah adanya rekomendasi dari dokter. Dilatasi adalah proses untuk melebarkan leher rahim agar alat bisa masuk dan kuretasi adalah langkah mengambil jaringan untuk dikeluarkan dari bagian rahim. Untuk tahapan kuret akan dilakukan penuh oleh dokter spesialis jadi pastikan untuk memilih rumah sakit yang terpercaya. Adapun prosedur kuret menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Pasien akan diminta untuk mengganti pakaian dari rumah sakit dan buang air kecil terlebih dahulu.
  • Kemudian pasien diminta berbaring terlentang di tempat khusus yang memiliki penyangga kaki.
  • Pasien akan dipasangkan infus, ada juga yang dipasangi kateter.
  • Pasein akan dibius tergantung kondisi pasien jadi bisa bius lokal, regional ataupun total.
  • Setelah itu dokter akan memasang alat kebagian vital pasien agar membuka area rahim.
  • Selanjutnya alat akan dimasukkan untuk memulai proses dilatasi.
  • Setelah itu barulah dilakukan kuretasi menggunakan alat khusus.
  • Kuret dinyatakan selesai apabila pengangkatan jaringan selesai dilakukan.

Akhir Kata

Itulah syarat dan prosedur kuret menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu dan menjadi tambahan informasi untuk semua.