Daftar isi
InfoBPJS.id – Tidak hanya Pengobatan, BPJS juga menanggung operasi beberapa penyakit tertentu, salah satunya katarak. Ya, dengan BPJS kita bisa melakukan operasi katarak secara gratis alias tidak ada pemungutan biaya apapun. Berikut ulasan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur operasi katarak BPJS gratis yang perlu kamu ketahui.
Operasi Katarak Dengan BPJS
Katarak merupakan salah satu penyakit mata yang membuat lensa mata menjadi keruh dan akhirnya tak bisa melihat dengan jelas serta mengganggu aktivitas sehari – hari. Penyakit ini biasanya diatasi dengan melakukan operasi dengan biaya tak bisa dikatakan murah.
Umumnya biaya untuk operasi katarak bervariasi tergantung dengan rumah sakitnya. Ada yang mulai dengan harga Rp. 6.500.000 hingga Rp.16.000.000. Namun penderita mata katarak yang kesulitan dengan biaya tersebut, kini melakukan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Dan operasi ini gratis bagi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Syarat Operasi Katarak BPJS Gratis
Untuk bisa melakukan operasi katarak BPJS gratis, ada beberapa persyaratan yang berlaku, antaranya:
1. Kartu BPJS Kesehatan Berstatus Aktif
Kartu BPJS kesehatan peserta yang ingin melakukan operasi katarak harus dalam status aktif, sebab kartu tersebut tidak akan bisa digunakan untuk berobat apabila statusnya sudah tidak aktif. Biasanya pemblokiran kartu BPJS terjadi karena peserta telat membayar iuran atau menunggak hingga berbulan – bulan.
2. Tidak ada Tunggakan Iuran
Pastikan juga kamu tidak memiliki tunggakan iuran sebelum melakukan operasi katarak BPJS. Lakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Mendapat Rujukan dari Faskes Pertama
Peserta juga harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama agar bisa melakukan operasi katarak BPJS. Karena nantinya faskes pertama kita yang akan merujuk peserta ke rumah sakit atau ke klinik mata untuk menjalani operasi mata katarak.
Prosedur Operasi Mata Katarak BPJS Gratis
Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi barulah mengikuti prosedur untuk melakukan operasi mata katarak dengan layanan BPJS.
1. Mendaftar ke Rumah Sakit Rujukan
Segera lakukan pendaftaran pada rumah sakit rujukan dan serahkan pula beberapa berkas seperti fotokopi KTP, kartu BPJS, surat rujukan dan lainnya.
2. Lakukan Pemeriksaan Mata Oleh Dokter Spesialis Mata
Selanjutnya, dirumah sakit tersebut peserta akan melakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata terlebih dahulu. Setelah itu, barulah menunggu jadwal operasi dilakukan.
3. Pelaksanaan Operasi Katarak
Saat tiba jadwal operasi, datangi kembali ke rumah sakit rujukan untuk kemudian melakukan operasi katarak.
Itulah ulasan yang bisa kamu jadikan pedoman. Semoga info dan artikel ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkan.