Syarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idSyarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Kesehatan. WHO yang merupakan organisasi kesehatan dunia menyebut PJK atau Penyakit Jantung Koroner sebagai penyakit pembunuh nomor satu di dunia. Dengan penyempitan di pembuluh darah bisa membuat aliran darah ke jantung menjadi tidak lancar bahkan bisa terhenti. Salah satu tindakan yang dilakukan dokter spesialis jantung untuk mengatasinya adalah dengan angioplasti atau metode pasang ring jantung atau stent.

Sementara itu, biaya pemasangan satu ring jantung sendiri membutuhkan biaya sekitar Rp. 59, 9 juta. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi stent atau pasang ring jantung bagi pesertanya. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk bisa melakukan operasi pasang ring jantung dengan BPJS Kesehatan? Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Syarat Operasi Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung perawatan dan pengobatan beberapa penyakit. Untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut, pasien harus memenuhi persyaratan yang berlaku, mulai dari terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif, tidak memiliki tunggakan iuran dan mengikuti prosedur yang ada.

Untuk tindakan operasi pasang ring jantung pun sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan permohonan layanan stent jantung bagi peserta JKN-KIS ini bisa dilakukan apabila memperoleh persetujuan dari BPJS Kesehatan. Sayangnya, operasi ini tidak bisa dilakukan di semua rumah sakit dan hanya bisa di faskes tertentu yang membuka layanan Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskular. Sehingga, selain memenuhi persyaratan yang berlaku, pasien juga harus memperhatikan faskes yang dituju.

BACA  Cara Mudah Mengatasi Lupa Password PCare BPJS

Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan tindakan pemasangan ring jantung dengan BPJS Kesehatan, yakni:

– Melakukan konsultasi terlebih dahulu serta mendapatkan persetujuan operasi dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

– Mengajukan permohonan operasi pasang ring jantung pada bagian verifikasi BPJS Kesehatan.

– Melampirkan surat rujukan FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, baik puskesmas maupun klinik.

– Membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan KTP asli juga fotokopiannya sebanyak dua rangkap.

– Melakukan pendaftaran secara online di https://www.pjnhk.go.id/registrasi/pasien_baru/. Apabila mengalami kesulitan, bisa menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 1500034.

– Selanjutnya, pasien bisa melakukan skrining dan penjadwalan operasi pasang ring jantung beserta tindakan lainnya yang dibutuhkan.

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan prosedur operasi pasang ring jantung dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

You May Also Like

About the Author: admin