
Daftar isi
InfoBPJS.id – Syarat Melahirkan Caesar ERACS Menggunakan BPJS. Proses melahirkan dengan metode Caesar ERACS sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena, waktu pemulihan pasca operasi yang lebih singkat jika dengan Caesar biasa atau konvensional. Namun sayangnya, melahirkan dengan metode Caesar ERACS ini juga membutuhkan biaya yang tak sedikit. Sehingga banyak yang bertanya-tanya apakah bisa melahirkan dengan metode Caesar ERACS menggunakan BPJS?
Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Menggunakan BPJS
Bagi ibu hamil yang sudah memasuki trimester akhir pastinya sedang bersiap untuk menghadapi hari persalinannya, bukan? Dan biasanya pada trimester akhir ini, dokter sudah memberikan perkiraan metode persalinan yang nantinya akan pasien lakukan, baik secara normal maupun caesar. Teruntuk yang menggunakan metode caesar, tentunya perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar dari pada dengan persalinan normal. Oleh karenanya, BPJS hadir untuk membantu masyarakat agar pembayaran operasi lebih ringan.
Tak hanya itu, ternyata BPJS juga menanggung operasi caesar ERACS yang mana lebih menguntungkan dari segi pemulihannya. Hanya saja, untuk bisa melahirkan dengan metode caesar ERACS ini, ada beberapa indikasi medis serta memerlukan rekomendasi dari dokter. Apabila pihak dokter dan rumah sakit tidak merekomendasikan sebab tak ada indikasi maka BPJS Kesehatan tidak meng-cover persalinan dengan metode Caesar ERACS.
Syarat Melahirkan Caesar ERACS Menggunakan BPJS
Seperti yang telah disebutkan bahwa untuk bisa melahirkan dengan metode Caesar ERACS harus memenuhi indikasi medis yang ditentukan dan juga dengan rekomendasi dokter. Jika telah mendapatkan rekomendasi dokter berupa rujukan dari faskes tingkat pertama. Maka pasien bisa melakukan proses persalinan dengan metode Caesar ERACS secara gratis menggunakan BPJS.
Meski semua pelayanan dalam proses persalinan dengan metode Caesar ERACS sudah gratis karena ditanggung BPJS. Namun pasien tetap akan menanggung biaya sendiri apabila ada perawatan atau layanan yang luar standar BPJS Kesehatan atau di luar paket persalinan.
Selain surat rujukan dari dokter pada faskes tingkat pertama, pstikan juga untuk menyiapkan dokumen lainnya guna mempermudah proses administrasi dalam mendapatkan layanan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan. Mulai dari E-KTP, KK, kartu BPJS Kesehatan hingga buku KIA atau buku Kesehatan Ibu dan Anak. Tapi jika ada indikasi yang merujuk pada kondisi penyulit maka bisa langsung di rujuk ke FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut tanpa perlu melalui FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Akhir Kata
Demikian ulasan kali ini mengenai syarat melahirkan Caesar ERACS menggunakan BPJS. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.