Syarat Mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan

InfoBPJS.idSyarat Mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan. Hampir semua negara di dunia terkena wabah virus Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi nasional di negara Indonesia. Bahkan pemerintah telah menerapkan dua tahap suntik vaksin untuk seluruh masyarakat. Dan baru – baru ini terdengar kabar bahwa pemerintah juga akan memberlakukan suntik Vaksin Booster BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, postingan kali ini akan membahas mengenai syarat untuk bisa mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan tersebut. Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Vaksin Booster BPJS Kesehatan

Pemerintah selalu mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi guna meningkatkan metabolisme tubuh dari virus Covid-19 ini dan bukan hanya sekedar himbauan, pemerintah juga telah mewajibkan masyarakat untuk  melakukan vaksinasi ini. Pasalnya, setiap aktivitas yang berhubungan dengan pemerintah seperti mengurus data e-KTP, pembuatan KK, Akte hingga pendaftaran BPJS Kesehatan pun membutuhkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin menjadi bukti bahwa orang tersebut telah melakukan vaksinasi tahap pertama dan juga tahap kedua. Sertifikat tersebut didapatkan melalui SMS berupa Link Download Sertifikat pada situs PeduliLindungi.

Sementara itu, belum lama ini tersiar kabar bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan akan memberlakukan program suntik vaksin tahap ketiga yang disebut dengan Vaksin Booster. Program Vaksin Booster ini akan diselenggarakan secara serentak pada 224 Kota atau Kabupaten mulai tanggal 12 Januari 2022 ini. Peserta suntuk Vaksin Booster akan menerima dosis pertama sebesar 70% dan dosis kedua sebesar 60%.

Manfaat Vaksin Booster BPJS Kesehatan

Manfaat dari Vaksin Booster ini juga tal jauh berbeda dengan suntik vaksin tahap pertama dan tahap kedua, yakni untuk menjaga metabolisme tubuh dari virus Covid-19. Jadi, apabila virus Covid-19 masuk kedalam tubuh, maka bisa dengan mudah ditangani sebab antibodi kita sudah kebal karena telah melakukan vaksinasi dari tahap pertama hingga Vaksin Booster. Vaksin Booster ini diprioritaskan untuk para tenaga medis yang memang sudah seharusnya memiliki antibodi maksimal dan juga para lansia.

BACA  Mengenal Layanan CHIKA Chatbot Dari Bpjs Kesehatan.

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan vaksin tahap ketiga atau Vaksin Booster ini, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar lebih memaksimalkan antibodi untuk menghadang virus Covid-19. Adapun syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Berusia diatas 18 tahun.
  • Memiliki sertifikat vaksin tahap I dan II.
  • Tensi darah normal.
  • Laki-laki ataupun perempuan yang berusia lanjut lebih diprioritaskan.
  • Tidak sedang dal kondisi sakit, khususnya batuk, deman dan lainnya yang juga masuk dalam gejala penderita Covid-19.

Apabila kamu memenuhi semua persyaratan yang ada maka kamu bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Vaksin Booster saat program tersebut sudah dimulai.

Biaya Vaksin Booster BPJS Kesehatan

Sayangnya, tidak semua peserta bisa mendapatkan suntik Vaksin Booster secara gratis. Sebab pemerintah dan BPJS Kesehatan telah memberlakukan biaya sebesar Rp.300 ribu untuk satu kali Vaksin Booster. Khusus untuk peserta yang terdaftar sebagai PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, biaya tersebut tidak berlaku karena akan diberikan secara gratis asalkan telah memenuhi syarat yang berlaku.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai syarat mendapatkan Vaksin Booster dari BPJS Kesehatan. Semoga bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang telah membaca postingan ini.

You May Also Like

About the Author: admin