
Daftar isi
InfoBPJS.id – Ada kabar bahagia untuk orang tua yang memiliki anak yang membutuhkan terapi tumbuh kembang, sebab ternyata BPJS Kesehatan juga memiliki layanan fasilitas kesehatan untuk terapi wicara. Namun, untuk bisa menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi. Dan untuk itu, postingan kali ini akan membahas mengenai syarat terapi wicara dengan BPJS Kesehatan. Mari langsung saja simak ulasan berikut ini.
Terapi Wicara dengan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan berfungsi dalam memberikan jaminan kesehatan, dan seluruh masyarakat maupun WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, wajib untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri, menanggung hampir semua jenis penyakit, pengobatan dan perawatannya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung terapi tumbuh kembang anak. Dan perlu diketahui bahwa gangguan tumbuh kembang anak diantaranya adalah keterlambatan bicara, gangguan perkembangan motorik, retardasi mental, gangguan pemusatan perhatian dan lain sebagainya.
Syarat Terapi Wicara dengan BPJS Kesehatan
Terapi wicara dilakukan untuk anak yang mengalami keterlambatan bicara, dan bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan terapi wicara untuk sang anak maka perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ada, yakni.
- Anak berusia maksimal 14 tahun.
- Membawa berkas persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP asli orang tua beserta fotokopiannya, kartu BPJS Kesehatan anak beserta fotokopiannya, Kartu Keluarga asli beserta fotokopiannya, surat rujukan program terapi, surat elgibilitas peserta dan kartu berobat.
- Melakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Apabila setelah melakukan konsultasi, maka dokter akan memberikan surat rujukan pada dokter yang menangani fisioterapi. Orang tua atau pendamping akan dimintai informasi lengkap mengenai gangguan tumbuh kembang yang terjadi pada anak.
- Apabila anak terindikasi alami gangguan tumbuh kembang dan dokter pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tak bisa menanganinya. Maka bisa dirujuk ke rumah sakit ataupun klinik tumbuh kembang anak atau Faskes Tingkat II.
Akhir Kata
Itulah syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan terapi wicara dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.