
Daftar isi
InfoBPJS.id – Ada banyak manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, khususnya di layanan kesehatan. Manfaat tersebut juga bisa didapatkan oleh ibu hamil, karena bisa melakukan USG kehamilan di Puskesmas maupun rumah sakit secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun tentunya, tak sembarang kondisi ibu hamil yang bisa melakukan USG kehamilan dengan BPJS. Untuk lebih lengkapnya lagi, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat USG Gratis dengan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, pemeriksaan kehamilan dengan alat USG merupakan layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan. USG sendiri merupakan tekjik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh. Dengan USG, dokter bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan USG guna membantu masyarakat yang sulit menjangkau pelayanan ini dan tentunya bisa berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan. Namun, untuk bisa mendapatkan layanan USG oleh BPJS Kesehatan pun ada syaratnya, yakni :
- Merupakan peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
- Mampu menunjukkan bukti kepesertaan.
- Memiliki indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG, bukan karena keinginan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung USG kehamilan yang dilakukan atas rekomendasi faskes tingkat pertama dan dilakukan pun pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika USG atas keinginan sendiri dan tidak adanya indikasi medis maka tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang artinya peserta harus membayar sendiri biaya USG tersebut.
Layanan Kesehatan Ibu Hamil dari BPJS Kesehatan
Selain USG yang dilakukan karena adanya indikasi medis, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan kesehatan lainnya untuk ibu hamil. Dimana berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Sama seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan juga harus melalui sistem rujukan berjenjang jika menggunakan BPJS Kesehatan.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan mengenai USG gratis dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk kamu yang membutuhkannya.