Cara Mudah Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

InfoBPJS.idCara Mudah Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan segera meluncurkan program baru untuk para buruh atau pekerja mulai tahun 2022 ini, yakni JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lalu bagaimana cara untuk mendaftar proses jaminan tersebut? Nah, postingan kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Yuk silahkan langsung saja simak ulasan berikut ini.

Syarat Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), buruh atau pekerja yang ingin mendaftar pada program JKP tersebut perlu memerhatikan beberapa persyaratan yang ada, diantaranya adalah:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia yang telah ikut serta dalam Program Jaminan Sosial seperti JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT atau Jaminan Hari Tua, JKM atau Jaminan Kematian dan JP atau Jaminan Pensiun.
  • Berusia kurang dari 54 tahun.
  • Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dengan kapasitas PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ataupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan cara online maupun offline. Namun sebelumnya, untuk peserta yang belum belum terdaftar pada sejumlah program jaminan sosial perlu mengisi formulir pendaftaran. Berupa Nama Perusahaan, Nama Pekerja, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir serta Tanggal Mulai dan Berakhir Perjanjian Kerja.

Apabila peserta sudah terdaftar pada program sosial yang ada, maka pendaftaran program JKP bisa perusahaan lakukan. Sehingga pekerja hanya perlu menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja. Adapun cara daftar program JKP sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha atau perusahaan wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah pihak perusahaan isi ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja. Formulir pendaftaran tersebut meliputi NIK, tanggal lahir pekerja, nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
  • Jika sudah, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan secara lengkap dan benar, beserta rincian iuran pertama yang wajib dilunaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Terakhir, pengusaha atau perusahaan akan mendapatkan sertifikat dan pekerja bisa memperoleh bukti kepesertaan telah mengikuti program JKP.
BACA  Cara Mudah Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan bagi pekerja lama yang sudah terdaftar pada program jaminan sosial, akan menjadi peserta program JKP secara otomatis.

Akhir Kata

Demikianlah cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ulasan dan penjelasan dari artikel ini dapat bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

You May Also Like

About the Author: admin